Kronologi Penangkapan Maling Ponsel Korban Kecelakaan Meninggal di Samarinda

Tersangka Mahrudi dengan tangan terborgol diperlihatkan kepolisian, Selasa 2 Agustus 2022. Dia menangis meminta maaf atas perbuatannya mencuri telepon selular korban kecelakaan yang meninggal hari Rabu 27 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap Mahrudi, 49 tahun, pelaku pencurian ponsel milik korban kecelakaan lalu lintas di Samarinda yang terjadi Rabu 27 Juli 2022. Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan Mahrudi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.15 Waktu Indonesia Tengah. Safrudin Sarwani, 58 tahun, seorang pengendara motor, meninggal dunia di lokasi kecelakaan Jalan Ahmad Yani II dengan luka parah usai ditabrak mobil yang melaju di luar kendali.

Beberapa jam usai kejadian beredar video rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain menggambarkan detik-detik kecelakaan maut itu, rekaman kamera CCTV juga memperlihatkan seorang pria mengenakan helm, di mana saat itu dicurigai mencuri tas milik korban pemotor yang meninggal usai kejadian.

Potongan rekaman video dari CCTV itu menjadi viral di media sosial instagram di Samarinda. Warganet menyayangkan pelaku tega mencuri barang korban dalam kondisi terluka parah.

Kecurigaan tas dicuri menguat setelah telepon selular Safrudin tidak bisa dihubungi oleh keluarganya karena sudah tidak aktif.

Rabu malam petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kesuma Bangsa menemukan tas berisi dokumen dan identitas atas nama Safrudin Sarwani, yang diketahui adalah korban kecelakaan meninggal pagi hari sebelumnya.

Pria mengenakan helm dalam lingkaran merah membawa tas milik korban kecelakaan di Jalan Ahmad Yani II, Samarinda, Rabu 27 Juli 2022 (tangkapan layar/istimewa)

Polisi Mulai Penyelidikan

Unit reserse kriminal Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV jadi salah satu acuan hingga akhirnya mendapatkan titik terang terduga pelaku pencurian.

Diketahui telepon selular Samsung A71 milik korban Safrudin Sarwani yang sebelumnya diduga hilang dicuri, dicurigai sudah berpindah tangan. Polisi bergerak ke salah satu rumah di Jalan Pemuda di kelurahan Temindung Permai.

Polisi memastikan telepon selular korban hilang dicuri hari Rabu usai kecelakaan. Terduga pelakunya adalah Mahrudi, yang kesehariannya sebagai sopir truk angkutan ke kabupaten Bulungan, provinsi Kalimantan Utara.

Tas Dibuang di SPBU

“Jadi setelah pelaku membawa tas korban, langsung ke toilet SPBU. Tas dia buang ke tempat sampah. Ponsel dibawa pelaku dan diberikan ke anaknya,” kata Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noordhianto ditemui usai pers rilis Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di markas Polresta Samarinda Selasa.

Diketahui pada Sabtu 30 Juli 2022, Mahrudi sedang membawa barang menuju ke Bulungan. Didampingi keluarga Mahrudi, polisi bergerak membuntuti Mahrudi hingga menuju ke Sangatta, kabupaten Kutai Timur.

“Setelah dia (Mahrudi) membawa kendaraan sampai Sangatta, dia pulang ke Samarinda menggunakan mobil travel,” ujar Noordhianto.

Polisi terus membuntuti Mahrudi menuju kembali ke Samarinda. Saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Mahrudi disergap tim unit reserse kriminal Polsek Sungai Pinang.

“Kita amankan hari Sabtu sekitar jam 6 sore di Jalan DI Panjaitan mendekati Polsek (Sungai Pinang),” Noordhianto menerangkan.

BACA JUGA :

Maling Ponsel Korban Kecelakaan Tewas di Samarinda Ditangkap

Di kantor Polsek Sungai Pinang, Mahrudi mengakui perbuatannya. Mahrudi mengaku terkejut setelah tahu telepon selular yang dia curi milik Safrudin Sarwani, yang juga dia kenal dan pernah bersama dalam beberapa kegiatan masyarakat.

“Jadi, dia waktu buang tas korban itu, ngakunya tidak lagi cek identitas KTP siapa yang ada di dalam tas itu. Tahunya setelah ramai berita dan di media sosial, ternyata korban adalah warga yang sebenarnya juga dia kenal. Ya itu temannya sendiri,” Noordhianto menjelaskan.

“Kenapa mencuri? Dia (Mahrudi) bilang hanya spontan niat mengambil barang korban meski korban luka parah. Waktu itu, dia tidak mengenal persis korban,” demikian Noordhianto.

Mahrudi saat ini resmi berbaju tahanan Polresta Samarinda. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

Polisi menghadirkan Mahrudi saat konferensi pers hari ini. Dia menangis dan hanya bisa menyampaikan permohonan maafnya baik untuk keluarganya, maupun warga kota Samarinda.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti telepon selular Samsung A71 berikut kotaknya, helm Mahrudi saat terekam kamera CCTV

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: