Kronologi Polisi Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

Briptu Hasbudi saat ditangkap tim gabungan Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, Rabu 4 Mei 2022 (Foto : istimewa)

BULUNGAN.NIAGA.ASIA — Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara menangkap Briptu Hasbudi di Bandara Juwata, Tarakan, hari Rabu. Personil Ditpolairud Polda Kaltara diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Bulungan, Kalimantan Utara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, diamankannya Briptu Hasbudi berawal dari aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, di Sekatak, Bulungan.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Hendy dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Kamis.

Diduga Berbuat Pidana, Briptu Hs Diamankan di Bandara Tarakan

Hendy menerangkan, pada hari Sabtu 30 April 2022, tim melakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM. Diperoleh informasi, aktivitas tambang emas di Sekatak yang berada di area konsesi PT BTM bukan di bawah surat perintah kerja (SPK) maupun joint operation (JO) PT BTM.

“Alias ilegal,” ujar Hendy.

Dari penindakan dan temuan tim di lapangan, jenis pekerjaan yang dilakukan adalah penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN (bahan kimia Sianida yang masuk kelompok senyawa yang tersusun oleh atom Carbon (C) dan nitrogen (N) untuk mendapatkan emas).

Pada hari Sabtu itu, lanjut Hendy, tim mengamankan 5 orang di lokasi tambang masing-masing Muliadi sebagai koordinator, Hairudin sebagai mandor, Mustari sebagai penjaga bak, B sebagai sopir truk sewaan, dan Ig yang juga sopir truk sewaan.

“Berikut tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida dan 5 karbon perendaman,” terang Hendy.

“Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (anggota Polri) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator,” tambah Hendy.

Lokasi tambang emas ilegal yang ditindak tim gabungan Polda Kaltara, Sabtu 30 April 2022 (Foto : istimewa)

Diterang Hendy, dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba juga pada tanggal 30 April 2022, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli Minerba, ditetapkan tersangka masing-masing Hasbudi, Muliadi, M Idrus, Hairudin dan Mustari,” terang Hendy.

“Tersangka M Idrus, Hairuddin dan Mustari telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Mei 2022,” jelas Hendy.

Tim Polda Kaltara terus bergerak cepat. Dari informasi yang terpercaya, Briptu Hasbudi dan Muliadi telah merencanakan upaya menghilangkan barang bukti dan upaya mengaburkan fakta-fakta serta melarikan diri.

“Sehingga pada hari Rabu 4 Mei sekitar jam 12.15 siang dilakukan penangkapan terhadap Hasbudi di Bandara Juwata Tarakan,” demikian Hendy.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: