Kronologi Santri di Samarinda Dituduh Maling, Tewas Usai Dihajar Seniornya

Wakil Kapolresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto saat memberikan penjelasan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian santri di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Kamis 23 Februari 2023 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi mengungkap kasus penganiayaan santri berinisial MAF, 20 tahun, terhadap juniornya berusia 13 tahun, yang terjadi di Ponpes DF di Sempaja Utara, hari Kamis. Korban meninggal usai kejadian yang dipicu tuduhan pelaku telah mencuri uangnya Rp 200 ribu.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Tengah. Saat itu korban duduk bersila bersama 5 santri lainnya.

“Motifnya, korban disangka pelaku mengambil uangnya Rp 200 ribu. Padahal korban tidak merasa memgambilnya,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Kamis.

Pelaku MAF lantas menampar hingga memukul punggung korban.

“Pelaku memukul punggung korban dua kali dengan sekuat tenaga hingga korban tersungkur lalu korban diinjak. Dibangunkan lagi lalu ulu hatinya dipukul kemudian ditendang kemudian tersungkur dan disiram air hingga keluar lendir di hidung dan mulut korban berbusa,” ujar Eko Budiarto.

Lima teman santri korban menjadi saksi dalam peristiwa itu. Polisi pun mengungkap alasan pelaku langsung menuduh korban mencuri uangnya meski tanpa bukti. Meski demikian tidak ada dendam pribadi antara pelaku dan korban.

BACA JUGA :

Santri di Samarinda Tewas Usai Dihajar Seniornya Gegara Rp 200 Ribu Raib

“Sebelumnya pernah kejadian meski tidak diakui korban,” Eko Budiarto menambahkan.

“Perbuatan pelaku kepada korban itu spontan. Iya (bertujuan membuat jera korban supaya mengaku). Ternyata kebablasan. Tidak ada perlawanan korban karena usia 13 tahun tidak ada kekuatan,” jelas Eko Budiarto.

Rencananya jasad korban akan diautopsi pada hari Sabtu 25 Februari 2023 di pemakamannya di Muara Badak, Kutai Kartanegara, untuk menguatkan sebab kematiannya.

“Hari Sabtu pagi akan diautopsi, itu untuk menambah alat bukti,” Eko Budiarto menegaskan.

Dalam kasus itu, penyidik Polsek Sungai Pinang menjerat pelaku dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: