KSKP Nunukan Amankan 7 Ball Karpet Ilegal Hendak Dikirim ke Sulsel

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Ipda Rianto memperlihatkan karung berisi karpet ilegal. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan mengamankan 7 ball karpet asal Malaysia yang hendak dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (02/12/2022).

“Karpet ilegal tersebut diamankan saat hendak dinaikkan ke atas kapal penumpang KM Queen Soya tujuan Parepare, (Sulsel),” kata Kapolsek KSKP Nunukan Ipda Rianto pada Niaga.Asia, Minggu (04/12/2022).

Penyelundupan produk tekstil Malaysia, termasuk karpet ke wilayah Indonesia adalah pelanggaran kepabeanan karena tidak dilengkapi izin impor dan tidak membayar cukai, atau melanggar  Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Karena itu, barang bukti hasil tangkapan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan,” ujar Ipda Rianto.

“Modus operandi penyelundupan karpet dilakukan dengan cara memasukan barang bukti bersamaan barang-barang penumpang lainnya,” imbuhnya.

Karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan itu  ditemukan ketika petugas KSKP Tunon Taka Nunukan mengamankan embarkasi penumpang dan barang bawaan penumpang yang hendak dinaik kan ke kapal.

Menurut Ipda Rianto, pemilik karpet masih dalam penyelidikan, tapi bebarapa buruh bongkar muat di pelabuhan sudah dimintai keterangan terkait karpet tersebut.

Pengawasan terhadap penyelundupan karpet maupun pakaian bebas asal Malaysia, terus dilakukan dengan ketat, sebab sampai sekarang masih ada oknum-oknum pengusaha berani menjalankan bisnis ilegal ini.

Instansi yang bertugas di pelabuhan Tunon Taka Nunukan telah bersepakat tidak memberi toleransi kepada siapapun memasukkan barang dari Malaysia tanpa izin sebab, barang tersebut jelas akan diperdagangkan.

“Nilai harga karpet sekitar Rp 15 juta, tapi bukan nilai harga barang yang kita persoalkan, ini menyangkut aturan larangan dan pembatasan barang impor,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Odda Kodratullah menerangkan, perdagangan produk tekstil impor diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021.

“Permendag Nomor 26 Tahun 2021 ini mengatur tata cara pemasukan dan pembatasan barang teknis import untuk usaha komersial,” bebernya.

KPPBC dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi telah menyampaikan produk tekstil jenis karpet import agar tidak dijadikan usaha komersial, pelarangan ini bertujuan melindungi produk dalam negeri dan pembatalan barang luar negeri masuk ke Indonesia.

“Karpet ini termasuk salah satu produk yang diatur dan dibatasi pemasukan. Untuk memasukan karpet wajib memiliki izin dari menteri perdagangan,” tutupnya

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: