SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat berkunjung ke DPRD Kaltim, Rabu (23/11/2022), mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif Universitas Mulawarman (PIN Unmul) Samarinda tanyakan nasib pegawai honorer Pemprov Kaltim kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim, HM Samsun dan anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaq’ub.
Dalam sesi tanya jawab, Natanael Sabang mahasiswa PIN menyampaikan kehawatiran akan nasib tenaga honorer Ia juga membincangkan terkait ekspresi sedih gubernur Kaltim saat membahas nasib tenaga honorer yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi Natanael, Samsun mengatakan, saat ini pegawai honorer statusnya sama dengan tenaga kerja kontrak atau sama dengan karyawan swasta. Perbedaanya hanya tenaga honorer digaji melalui anggaran pemerintah, sementara swasta digaji anggaran perusahaan.
“Resiko pemutusan kontrak itu sama saja, baik di pemerintah maupun swasta ketika produktivitas mengalami penurunan,” ucapnya.
Samsun menjelaskan, secara logika pemutusan kerja dapat terjadi apabila tingkat produksi mengalami penurunan. Sehingga alokasi gaji tidak dapat diberikan secara maksimal. Contohnya, kata Samsun, saat terjadi Covid, banyak pekerja swasta yang mengalami pemutusan kontrak, sementara tenaga kontrak pemerintah masih dapat dipertahankan.
“Artinya, jika memang APBD memungkinkan untuk mempekerjakan tenaga kontrak pemerintah (pegawai honorer), kenapa harus ada pemutusan kerja?,” ucapnya.
Terkait sikap Gubernur Kaltim, H Isran Noor yang menggambarkan kesedihan saat membahas nasib pegawai honorer, Samsun sependapat dengan hal itu. Tenaga kontrak pemerintah Kaltim tidak layak untuk diputus masa kerjanya.
“ APBD Kaltim mencapai Rp. 17,2 Triliun, sementara pegawai honorer sudah bekerja sejak APBD masih Rp9 triliun,” sambungnya.
Menurut Samsun saat APBD dapat ditingkatkan, maka gaji tenaga honorer juga dapat dibayarkan. Sehingga wacana pemutusan kerja tenaga honorer di Kaltim tidak perlu dilakukan.
“logikanya saja, di swasta saja kalau produksi meningkat maka peluang kerja akan meningkat. Bahkan akan diberikan bonus pada pekerja,untuk itu tenaga kontrak pemerintah di Kaltim harus tetap dipertahankan,” tutupnya.
Sementara itu Rusman Yq’ub dalam dalam dialog mengatakan kepada mahasiswa, DPRD menjadi bagian yang tidak terlepas dari pemerintahan daerah. Peran DPRD di daerah akan kembali pada teori trias politika. Pembagian kekuasaan negara yang terbagi menjadi 3, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
“DPRD menjadi pelayan publik, karena DPRD adalah tempat menampung aspirasi masyarakat. Dan dari aspirasi masyarakat akan menjadi dasar menentukan kebijakan,” sambungnya.
Rusman menambahkan, kebijakan daerah dibuat oleh eksekutif melalui persetujuan legislatif. Melalui hasil kesepakatan bersama kepala daerah dengan DPRD. Sehingga ketika masyarakat datang untuk mengetahui produk hukum daerah, maka tugas DPRD memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Karena fungsi legislatif sebagai pemberi layanan, kemudian terkait kebijakan menjadi tugas dan wewenang pemerintah. Namun dapat terlaksana harus melalui persetujuan DPRD terkait anggara. Serta DPRD wajib mengawasi kinerja pemerintah,” tambahnya
Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan
Tag: Muhammad SamsunRusman Ya'qub