Lantik 50 PPK, Loa Janan Ilir Jadi Sorotan Firman

Pelantikan 50 PPK yang berlangsung di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Sabtu (29/2). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lima puluh orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada Samarinda, dilantik oleh KPU Samarinda, Sabtu (29/2) pagi tadi, di Ballroom Hotel Harris Samarinda. Mereka diwanti-wanti, agar menjaga martabat sebagai bagian penyeleggara Pemilu.

“Pesan yang paling penting ialah tetap menjaga integritas. Bekerja netral, dan memberlakukan semua peserta dengan setara dengan tidak mengabaikan kaum difabel, dan kaum perempuan dalam proses pemungutan suara nanti. Artinya kami tidak ada memilah milih, tetap harus netral,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.

Penegasan itu, disampaikan Firman, mengingat sebelumnya pernah terjadi kasus yang mencoreng KPU Samarinda, di Pemilu sebelumnya, di Loa Janan Ilir.

“Ya, kami tidak ingin ini terulang. Makanya, saya menekankan kepada PPK Loa Janan Ilir, untuk segera memperbaiki nama baik itu,” ujar dia.

Terkait kasus sendiri, kelima PPK pun berujung ke ranah hukum. “Kami tidak ingin itu terulang lagi. Artinya janganlah pernah tergiur, jangan pernah bermain dalam tanda kutip dalam setiap tahapan,” tegas Firman.

Dijelaskan, sebagai PPK, tentu menuntut integritas tinggi ini. Mengingat, itu bagian dari resiko yang mesti diemban setelah mendaftar, hingga dilantik. Selain itu, Firman juga menekankan pentingnya untuk menjaga kejujuran dan kerja yang ikhlas.

Setidaknya, dari sekira 200 lebih yang mendaftar, terpilih sejumlah 100 orang yang terbagi 50 petugas inti, dan 50 petugas cadangan di tiap kecamatan. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan ranking seleksi tertulis, dan wawancara.

“Jadi, 5 ranking teratas jadi PPK, 6 sampai 10 itu jadi cadangan,” sebut Firman.

Kemudian, ada juga beberapa yang mengundurkan diri dikarenakan bekerja sebagai pengajar. “Sudah ada yang tidak sanggup karena dia sebagai guru, dan dituntut bekerja sebagai guru. Jadi tidak sanggup,” ungkap Firman.

Untuk diketahui, PPK akan mulai aktif berkerja mulai 1 Maret 2020, dengan lama masa kerja 9 bulan. Lebih lanjut, KPU Samarinda juga mempersiapkan petugas cadangan, melihat kerja PPK nantinya cukup berat.

“Kita juga pertimbangkan nanti, kalau ada gugatan hukum atas proses pemungutan yang sedang berlangsung. Dua bulan setelah pemungutan, setelah November nantinya,” pungkasnya. (009)