Legislator Tolak UU TNI Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Dok/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004  tentang TNI agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.

“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI,” kata Dave kepada awak media dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.

Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI. Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.

“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” katanya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan 

Tag: