Limpah ke PN Nunukan, Sidang Kasus Sabu Amrillah Digelar 2 Juli 2020

Kasi Pidum Kejari Nunukan Andi Zaenal (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA,ASIA-Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan melimpahkan dua berkas perkara kepemilikan sabu, Amrillah alias Ulla dan Saharuddin alias Cili. Dedua tersangka akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada, Kamis 02 Juli 2020.

“Kami sudah melimpahkan berkas tersangka dan telah pula menerima penetapan jawal persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, Selasa (30/06).

Kedua tersangka perkara peredaran sabu sebanyak 7 dek yang tertangkap tanggal 07 Februari 2020 oleh Polres Nunukan, dipisahkan dalam 2 kerkas dan masing-masing tersangka akan saling bersaksi di persidangan.

Ancaman pidana disangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 2 junto 132, pasal 112 ayat 2 junto 132 dan pasal 127 dengan keterangan, barang bukti yang terbubungan dengan Amrillah ikut terhubung dengan Saharuddin.

Saat ini, Amrillah dititipkan di sel tahanan Polairud Nunukan, sedangkan Saharuddin di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Keduanya telah menjalani penahanan sejak dilakukan penangkapan.

“Tahanan Amrillah di Sel Poliarud hanya sementara, kami sudah jadwalkan secepatnya memindahkan tersangka ke Lapas Nunukan,” ucap Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan berusaha mencari alat bukti-bukti keterlibatan Almrillah dalam peredaran narkoba, meski dalam keterangan pemeriksaan, tersangka tidak mengakui sebagai pemilik barang.

Untuk memperkuat keterlinatan dan penggunaan pasal, Kejari Nunukan meminta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan ikut meneliti dan memberikan masukkan pendapat, pertimbangan penerapan pasal yang layak terhadap tersangka.

“Hasil tes urine Almrillah positif, tapi dasar itu tidak cukup mehanan tanpa ada barang bukti, apalagi sampai sidang, makanya perlu bukti dukungan lain” jelasnya. (002)

Tag: