Lingkungan Ditemukan Sampah, Pemkot Samarinda Bakal Umumkan di Medsos

Ax
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani, saat berada di DPRD Samarinda, Kamis (4/4)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda mengeluarkan aturan baru, guna memberi efek jera warga pembuang sampah sembarang tempat, maupun lingkungan tinggal, yang ditemukan memiliki tempat pembuangan sementara (TPS). Caranya, dengan mengunggah di media sosial agar punya rasa malu.

“Kami sudah tetapkan aturan, bagi masyarakat yang tidak membuang sampah di TPS yang sudah kami sediakan, itu adalah TPS illegal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani, ditemui wartawan saat berada di DPRD Samarinda, Kamis (4/4) kemarin.

Pasukan kuning yang mengangkut sampah di TPS ilegal, menurut Nurrahmani, kerap dibikin repot dengan TPS ilegal yang bermunculan di banyak ruas jalan, dalam kota Samarinda.

“Kalau sehari, bisa sampai setengah truk. Aturan itu, terus kami jaga, kami awasi. Sejak berlaku 1 Februari 2019 kemarin, sudah banyak (TPS illegal) yang hilang,” ujar Nurrahmani.

“Sebab kalau kami data, ada 315 TPS. Sekarang sisa 200-an TPS, yang benar-benar kami sediakan. Treatment kami, kalau ada warga buang sampah di TPS illegal maupun lingkungan ditemukan TPS illegal, kami siarkan di Facebook, dan media lain,” tambah Nurrahmani.

Dua bulan aturan itu berjalan, menurut Nurrahmani cukup berdampak. “Warga jadi malu, tidak lagi buang di situ (TPS illegal). Kalau share di Facebook itu, itu bagian dari ketakutan warga,” ungkapnya.

Lantas, apakah kebiasaan warga Samarinda membuat sendiri TPS, lantaran Samarinda masih kekurangan TPS, menurut Nurrahmani, itu bukanlah alasan.

“Kadang-kadang, TPS yang kami sediakan saja berjarak 20 meter tidak digunakan. Memang warga yang malas (buang sampah di TPS disediakan DLH). Yang jelas, kami menjalankan amanat Perda (Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah), agar warga membuang sampah pada tempatnya,” demikian Nurrahmani. (006)