Lomba Inovasi TTG Tingkat Kaltara: Mesin Pengupas Udang Desa Binalawan Juara 1

Kades Binalawan Darwis bersama masyarakat mengoperasikan mesin pengupas udang. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mesin pengupas udang hasil karya Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) terpilih sebagai juara pertama inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Unggulan dan Posyantek Berprestasi Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2022.

“Dulu kita mengupas kulit udang dengan cara banting-banting, sehari hanya dapat 50 kilogram. Sekarang dengan adanya mesin pengupas, udang tinggal dimasukan dalam mesin, sehari mampu mengupas kulit udang hingga 1-2 ton,” kata Kepala Desa (Kades) Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Darwis pada Niaga.Asia, Senin (11/07/2022).

Sebagai daerah penghasil udang kering, Desa Binalawan memiliki produk hasil laut andalan seperti, ikan teri ambalat, ikan kering dan rumput laut,  termasuk udang kering yang prospek penjualannya cukup laris.

Pengupasan udang kering dengan cara dipukul-pukul menggunakan karung telah berjalan puluhan tahun di masyarakat, metode tradisional ini memakan waktu lama dan menguras tenaga cukup besar.

“Sejak adanya mesin pengupas, produksi pengolahan udang kecil lebih cepat, sehari bisa sampai 1 sampai 2 ton,” sebut Darwis.

Mesin pengupas udang pertama kali diprakarsai oleh Karang Taruna menggunakan dana desa Binalawan. Sebelum mengikuti lomba tingkat provinsi Kaltara, mesin diuji coba dulu. Hasil produksinya lebih berkualitas dibandingkan cara tradisional

Selain berkualitas dalam segi produksi, penggunaan mesin jauh lebih efektif, baik dari segi waktu maupun tenaga. Jika dulunya mengupas kulit udang maksimal 50 kilogram per hari, sekarang bisa menghasilkan 2 ton per hari.

“Mesin pengupas udang serupa dengan huller penggiling padi ini menggunakan mesin tarik 5 PK, harganya sekitar Rp 8 sampai Rp 10 juta,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan pengelolaan mesin pengupas udang, lanjut Darwis, Desa Binalawan menyerahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sekaligus sebagai tempat pembelian dan penjualan hasil produksi udang masyarakat.

Pemberian kewenangan BUMdes untuk mengambil semua produksi udang kering bertujuan agar pemasaran dan harga bisa dikontrol dengan baik. Cara ini pula dipandang mampu meningkatkan harga jual.

“Kalau nelayan jual Rp 85 ribu per kilogram, Bumdes boleh ambil Rp 90 ribu, nanti Bumdes tutup harga pemasaran Rp 100 ribu per kilogram,” sebutnya.

Menurut Darwis, sebelum memenangkan lomba TTG tingkat Provinsi Kaltara, mesin pengupas udang Desa Binalawan menjadi salah satu dari beberapa alat inovasi desa yang dilombakan di tingkat Kabupaten Nunukan.

Tim penilai  lomba tingkat kabupaten dan provinsi melihat teknologi tepat guna yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Peserta lomba juga harus mampu memberikan paparan terkait fungsi alat dan manfaatnya.

“Empat hari lalu dapat informasi alat pengupas udang Desa Binalawan siap-siap mengikuti lomba di tingkat nasional mewakili Pemerintah Kaltara,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau 

Tag: