SAMaRINDA.NIAGA.ASIA – Lembaga Swadaya Rakyat Kalimantan Timur (LSR Kaltim) minta penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim memeriksa mantan anggota Komisi II DPRD Kaltim Periode 2014-2019 terkait dengan berbagai investasi PT Migas Mandiri Pratama Hilir, anak dari Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PTMMPKT) di berbagai perusahaan swasta yang kemudian membuat Perusda kehilangan uang puluhan miliar rupiah.
“Penyidik patut minta keterangan mantan anggota Komisi II DPRD Kaltim 2014-2019 sebagai saksi, karena tupoksi komisi II adalah mengawasi Perusda. Kenapa mereka saat itu tak tahu sama sekali investasi MMPH/MMPKT sebetulnya tak wajar, menyimpang dari bisnis inti Perusda tersebut,” kata Direktur LSR Kaltim, Muhammad Ridwan pada Niaga.Asia, Kamis (15/6/2023).
baca juga:
Bobol Keuangan Perusda MMPH, Jaksa Tahan Direktur PT Multi Jaya Concept
Mengukur Tinggi Timbunan Dugaan Korupsi di Perusda MMPKT
Menurut dia, pihak yang paling mengetahui adanya penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT sebesar Rp160 miliar adalah komisi II DPRD Kaltim.
“Jadi penyidik seharusnya berasumsi investasi MMPT/MMPH ke sejumlah perusahaan swasta yang ujung-ujungnya Perusda mengalami kerugian ada peran pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa saja oknum anggota komisi II masa itu atau oknum anak pejabat,” kata Ridwan.
Perkembangan terbaru dari Perusda MMPH adalah, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), hari ini, Kamis (15/6/2023) menetapkan pembobol keuangan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Hilir PTMMPH) yaitu Direktur PT Multi Jaya Concept (PT MJC), WT sebagai Tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih.
“Hari ini penyidik menetapkan WT tersangka dan atas kewenangan penyidik, WT ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Samarinda,” tegas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam keterangan persnya di kantor Kejati Kaltim, Kamis (15/6/2023) sore.
Menurut Harli, PT MMPH adalah anak dari Perusda PT Mandiri Migas Pratama Kaliman Timur (MMPKT). Uang yang dipinjamkan MMPH kepada MJC berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke MMPKT sebesar Rp160 miliar.
Berdasarkan perjanjian yang diteken direksi PT MMPH, H Hazairin Adha dan Luki Ahmad dengan Direktur PT Multi Jaya Concept, WT membangun rumah kantor di atas lahan lebih kurang 16.600m2 senilai Rp12 miliar yang ditanda tangani tanggal 19 September 2014 dengan tenggang waktu penyelesaian kerja sama 01 April 2016. Hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak.
“Total kerugian PT MMPH dalam kerja sama dengan PT MJC, ya lebih kurang Rp10 miliar, karena sebagian ada yang sudah dikembalikan PT MJC,” ungkap Wakajati.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Perusda Kaltim