Malaysia Pulangkan 361 WNI Asal Sulsel ke Nunukan

Sebanyak 361 WNI yang telah selesai menjalani masa hukum di Tawau, Sabah dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAA.ASIA-Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 361 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring kasus kriminal dan non kriminal di Sabah melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (24/6/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengatakan, seluruh WNI yang dipulangkan dari Tawau, Sabah menuju Kabupaten Nunukan berasal dari wilayah Sulawesi

“Kita masih menunggu data pasti jumlah WNI dipulangkan, apakah sesuai laporan awal atau ada pengurangan dan lainnya,” katanya.

Kedatangan WNI di Pelabuhan Tunon Taka disambut dengan menerapkan protokol kesehatan dan beberapa aturan lainnya yang harus dipenuhi sebelum diputuskan apakah diizinkan atau tidak melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.

Disampaikan Aris, dari 361 orang yang dipulangkan, terdapat 134 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan PCR di Malaysia. Mereka terdiri dari 54 orang kasus illegal dokumen, 18 orang kasus over stay, 57 orang kasus narkotika dan 5 orang kasus kriminal lainnya.

“Ada juga deportan kasus kriminal yang sudah menjalani pemeriksaan PCR dan tentunya dilengkapi surat bebas Covid-19,” ujarnya.

Meski telah menjalani PCR test di Malaysia, tim kesehatan Nunukan tetap melakukan pemeriksaan dokumen bebas Covid-19, begitu pula  suhu badannya diperiksa. Sedangkan  bagi PMI yang belum memiliki surat PCR dilalukan pemeriksaan Rapid Test.

Setelah menjalani tahapan pemeriksaan, seluruh WNI akan diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal KM Thalia. Namun, seandainya nanti ditemukan satu orang saja hasil testnya reaktif, maka dilakukan karantina di Rusunawa Nunukan

“Satu orang saja kondisinya hasil pemeriksaan reaktif, semua WNI batal dipulangkan, mereka harus menjalani karantina di Nunukan,” bebernya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Lukie Reza Kusumah menjelaskan, pemulangan WNI dibagi dalam 2 kelompak yaitu, 134 orang PMI dan 227 orang WNI umum.

“Para WNI deportasi ini tertahan di Malaysia dikarenakan kebijakan lockdown semasa Covid-19,” sebutnya

Semua PMI deportasi berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, mereka telah menyelesaikan waktu hukuman. Pemulangan PMI ke wilayah Indonesia dibekali dengan surat dari Imigrasi Malaysia No. IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2020(10) tertanggal 23 Juni 2020.

Dalam lampiran surat deportasi, para PMI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan terdiri dari, laki-laki sebanyak 117 orang, perempuan 14 orang dan anak-anak 3 orang. selanjutnya, dimohon bantuan instansi terkait untuk menindaklanjuti proses deportasi.

“Tiba ditermimal pelabuhan Tunon Taka, PMI dan WNI umum langsung digiring menjalani pemeriksaan Covid-19 dan pemeriksaan dokumen di TPI Imigarsi pelabuhan,” terangnya. (002)

Tag: