Maling di Samarinda Ini Bagikan Duit Curian ke Orang Kurang Mampu, Mirip Robin Hood

Aksi pencurian Aa terkekam kamera.CCTV (Foto : tangkapan layar/istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Aa (30), warga yang tinggal di Samarinda, dibekuk polisi terkait pencurian uang Rp6 juta di dalam mobil terparkir di kawasan Jalan Mulawarman. Aksinya terbilang unik. Sebagian uang curian dia bagi-bagikan kepada warga kurang mampu. Kurang lebih kisah legenda Robin Hood di Inggris.

Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (10/10) sore lalu. Mobil korban terparkir di Jalan Mulawarman. Namun saat mengecek kembali tas yang tertinggal, tas itu pun raib.

Korban melapor ke Polsek Samarinda Kota lantaran kehilangan tasnya berisi uang Rp 6 juta.

“Begitu kita olah TKP, kita dapatkan rekaman kamera CCTV. Kita duga itu pelakunya (yang terekam CCTV),” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, dikonfirmasi Jumat (15/10).

Dari rekaman CCTV terlihat Aa berjalan melewati mobil, di mana saat itu kaca mobil terbuka separuh. Tidak ada satupun orang dalam mobil saat itu.

“Muncul niat spontan pelaku. Begitu dicek ternyata ada tas di dalam mobil. Dia (terduga pelaku) kemudian berjalan meninggalkan mobil sambil membawa tas itu,” ujar Gulo.

Tim Cobra Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan, dengan menelusuri beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. “Ada yang mengenali pelaku,” ujar Gulo.

Masih di sekitar lokasi kejadian, kepolisian akhirnya menemukan terduga pelaku sedang nongkrong dan santai di warung. Terduga pelaku berinisial Aa itu pun diamankan kemarin.

“Tidak ada perlawanan. Tapi uang yang dia curi itu sudah dia gunakan habis. Sisa tasnya saja,” ungkap Gulo.

Dari catatan kepolisian, Aa adalah pekerja serabutan. Dia diketahui pernah dipenjara di Balikpapan, juga terkait kasus pencurian. “Iya, termasuk residivis,” terang Gulo.

Diperiksa penyidik, Aa mengaku tidak menghabiskan sendiri uang yang dia curi itu. “Dia (Aa) bilang tidak makan sendiri uang itu, dibagi juga ke orang tidak mampu. Begitu dia tidur pun uangnya diambil teman-temannya,” ungkap Gulo lagi.

Kendati demikian, lanjut Gulo, tim opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota menemukan bukti lain. “Faktanya, dugaan sementara uang itu untuk judi di antaranya judi online,” jelas Gulo.

Aa kini kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Robin Hood (Ilustrasi/net)

Legenda Robin Hood

Aksi pencurian Aa, teringat kisah legenda Robin Hood di tengah rakyat Inggris. Robin adalah ahli memanah yang dikenal kerap merampas harta orang-orang kaya dan membagikannya ke rakyat yang membutuhkan.

Berdasarkan legenda cerita rakyat Inggris, Robin Hood merupakan tentara Salib yang memiliki keahlian dalam hal memanah. Selama menjalankan aksinya, Robin selalu mengenakan tudung kepala sehingga mendapat julukan Robin Hood. Demikian dikutip dari kompas.com

Kisah Robin Hood sendiri sudah beberapa kali hadir di layar kaca dalam beragam versi. Meski demikian, perbuatan Aa tetaplah melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi pidana.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: