Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Hakim Tipikor

aa
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (kiri), divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Senin (04/11). (Hak atas foto PUSPA PERWITASARI/ANTARA FOTO Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Senin (04/11), karena tidak terbukti bersalah membantu dugaan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata ketua majelis hakim, Hariono, dalam amar putusannya.

“Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan… memerintahkan Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan,” tambah Hariono, kutip BBC News Indonesia.

Putusan bebas ini bertolak belakang dari tuntutan jaksa KPK selama lima tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa penuntut KPK menyatakan “pikir-pikir” dan meminta waktu sepekan untuk menanggapinya.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak mendukung salah-salah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya membantu dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Khusus pembantuan peran Pak Sofyan Basir membantu itu yang tidak terbukti,” kata Soesilo kepada wartawan usai sidang.

Walaupun Sofyan hadiri menghadiri pertemuan dengan terdakwa kasus ini, menurutnya, tidak pernah membicarakan soal uang dugaan suap tersebut. “Tidak ada deal-deal itu semua,” katanya.

aa
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, fakta-fakta persidangan tidak mendukung salah-salah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya membantu dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.  (Hak atas foto PUSPA PERWITASARI/ANTARA FOTO Image caption)

Adapun Sofyan menanggapi putusan bebas itu dengan menyatakan “saya bersyukur Allah memberi yang terbaik kepada saya, hari ini bebas.”

Apa tanggapan KPK?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, putusan bebas atas Sofyan Basir bukanlah kasus pertama “vonis bebas” di peradilan tingkat pertama yang diajukan KPK.

“Dulu juga pernah ada kasus bebas di Bandung, yaitu kepala daerah di Bekasi,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/10).

Atas vonis bebas di PN Bandung itu, lanjutnya, KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. “Dan di Mahkamah Agung (MA), putusan bebas itu dianulir,” ungkapnya.

“Artinya apa, dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan, tentu ada kasasi,” jelasnya.

Yang pasti, lanjutnya, “KPK tidak akan menyerah begitu saja.”

Apa dakwaan jaksa atas Sofyan Basir?

Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa membantu dugaan transaksi suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaannya menyebut Sofyan memfasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, terkait proyek tersebut.

“Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06).

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1. “Padahal terdakwa mengetahui Eni Saragih Maulani dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Eni enam tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Sementara Idrus Marhan dihukum 3 tahun penjara, karena dianggap ikut menerima uang dari Kotjo bersama Eni. Dari pengembangan kasus inilah, KPK kemudian menetapkan Sofyan menjadi tersangka.

Menurut jaksa, Sofyan setidaknya menggelar pertemuan sebanyak sembilan kali sejak 2016 hingga 2018. Disebutkan, pertemuan itu yang digelar di kantor PLN, BRI Lounge, rumah makan maupun rumah pribadi Sofyan.

Dari beberapa kali pertemuan dan pembahasan yang difasilitasi Sofyan, demikian dakwaan jaksa, Kotjo memberi Rp4,75 milyar kepada Eni dan Idrus untuk pemulusan proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir sejak awal membantah dirinya terlibat dalam kasus ini.#

Tag: