Mantan Koruptor Nyaleg, KPU dan Menkum HAM Masih Beda Pendapat

yas
Yasonna Laoly. (Foto: Kompas.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan mantan  narapidana kasus korupsi tidak bisa mecalonkan diri sebagai anggota legilatif  DPR-RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019, meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan di lembaran negara Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur hal itu.

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, PKPU  Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” ujar Pramono melalui pesan singkatnya ke Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu. “KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019),” ujar Pramono.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Sementara itu  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.  “Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018). Yasonna mengatakan, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. “KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum,” kata Yasonna. Yasonna menambahkan, saat ini pihaknya masih kukuh enggan mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Yasonna memastikan, Kemenkumham bersedia mengundangkan PKPU tersebut apabila aturan mengenai larangan eks koruptor menjadi caleg sudah dihilangkan. “Kita tunggu itikad baik oleh KPU, masih ada waktu,” kata dia.