Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara

Presiden Maladewa Yameen Abdul Gayoom (tengah) dikelilingi oleh pengawalnya tiba untuk menyapa para pendukungnya di Male, Maladewa, 3 Februari 2018 (Foto AP/Mohamed Sharuhaan)

MALE.NIAGA.ASIA — Pengadilan di Maladewa pada Minggu memutuskan mantan presiden Abdulla Yameen bersalah atas pencucian uang dan menerima suap dan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Pengadilan Kriminal Maladewa juga memerintahkan Abdulla Yameen untuk membayar denda sebesar USD5 juta.

Pengadilan memutuskan Yameen bersalah karena menerima uang untuk menyewa sebuah pulau milik pemerintah. Ia memerintah negara kepulauan Samudera Hindia yang dikenal sebagai tujuan wisata eksklusif itu sejak 2013 hingga 2018.

Itu memberinya hukuman tujuh tahun karena pencucian uang dan empat tahun karena menerima suap.

Ini bukan pertama kalinya Yameen dinyatakan bersalah. Dalam kasus terpisah pada 2019, Yameen dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Namun dua tahun kemudian, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, mengatakan bahwa bukti pada persidangan awal mengandung ketidaksesuaian dan tidak secara meyakinkan membuktikan bahwa Yameen telah melakukan pencucian uang negara senilai USD1 juta untuk keuntungan pribadi.

Yamen kalah dalam pemilihan ulang pada 2018 dari Presiden saat ini Ibrahim Mohamed Solih.

Selama menjabat, ia dituduh melakukan korupsi, membungkam media dan menganiaya lawan politiknya.

Sumber : The Associated Press | Editor : Saud Rosadi 

Tag: