Maret 2021, Angka Kemiskinan 10,14 Persen

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menerima penyerahan pengantar RUU APBN 2022 dan Nota Keuangannya disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: Devi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 yang terkontraksi hingga negatif 2,07 persen year of year (yoy) membuat angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2021 yang kembali meningkat menjadi dua digit sebesar 10,14 persen atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan dalam catatannya kepada pemerintah terkait fungsi anggaran DPR yang akan difokuskan pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN), usai menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo.

Penyerahan pengantar RUU APBN 2022 dan Nota Keuangannya disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Wapres KH Ma’ruf Amin dan sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju turut hadir.

Di masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.

“Dalam pembahasan tersebut, DPR RI dan pemerintah menyadari RAPBN 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian yang tinggi karena disebabkan pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Puan.

Pengangguran 6,26 Persen

Menurut dia, dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94 persen pada Februari 2020 atau sebelum pandemi, menjadi 6,26 persen pada Februari 2021 atau bertambah sebanyak 1,82 juta jiwa.

“Angka-angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi ini terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.

Penurunan derajat kesejahteraan rakyat bisa jauh lebih dalam apabila tidak direspons cepat oleh Pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang tahun 2020. Puan menegaskan, DPR mendukung langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dijalankan pemerintah hingga saat ini.

“Namun demikian pemerintah agar terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat Komisi maupun AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya bersama pemerintah,” sebut Puan.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: