Masalah Keuangan di Unmul, Bukan Sekedar Pencatatan

aa
Masjaya

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Masalah keuangan di Universitas Mulawarman Samarinda, bukan sekedar pencatatan yang tidak sesuai standar akuntansi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Penuh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:51/KMK.05/2009, tanggal 27 Pebruari 2009, tapi memang diduga kuat telah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan universitas dan pelaksanaan proyek teknologi informasi  (TI) yang gagal total yang merugikan keuangan negara.

“Keliru menganggap masalah keuangan di Unmul hanya sekedar masalah akuntansi, tapi lebih dari itu, yakni dugaan penyimpangan keuangan dan proyek,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan kepada Niaga.Asia, Jumat (22/2).

Hal itu dikatakan Ridwan menanggapi pemanggilan Rektor Unmul, Masjaya oleh Kepolisian Daerah Kaltim, 18 Pebruari lalu, yang disebut  Wakil Rektor Unmul Bidang Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Keuangan. H Abdunur hanya untuk memberikan klarifikasi atas  selisih pencatatan uang sebesar Rp35.689.292.123,oo di Unmul.

Menurut Ridwan, temuan selisih pencatatan uang di Unmul yang tertuang dalam LHP-BPK RI Tahun 2017 sebanyak Rp35 miliar adalah akumulasi dari pendapatan berbagai proyek kerja sama fakultas-fakultas yang ada di Unmul, bantuan keuangan yang diterima dari Pemkab Kukar, ditambah ada proyek  teknologi informasi yang gagal fungsi. “Proyek TI itu sendiri dikelola Masjaya sebelum menjadi rektor,” katanya.

Unmul ditetapkan Menteri Keuangan sebagai BLU Penuh berdasarkan SK Nomor:51/KMK.05/2009, tanggal 27 Pebruari 2009. Dalam SK Menkeu itu diputuskan bahwa sebagai BLU Penuh wajib mengelola keuangan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan Peraturan Pelaksanaannya. Unmul juga diwajibkan menyusun sistem akuntansi paling lambat (2 (dua) tahun setelah ditetapkan menjadi BLU.

“Kewajiban menyusun akuntansi yang sesuai dengan PP No 23 itu yang tidak  terlaksana hingga akhir tahun 2011,” kata Ridwan. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhadjir Effendy sudah meminta Rektor Unmul, Masjaya menyelesaikan temuan sebesar Rp35,689 miliar itu sejak 15 Mei 2018. Menteri secara lisan menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis, kemudian ditindaklanjuti Irjen Kemenristek dan Pendidikan Tinggi dengan surat tertulis.

Rektor Unmul, Masjaya belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Niaga.Asia melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan. (001)