Masih Banyak  Wilayah Rawan Bencana di Kaltim Belum Terpetakan

BPBD Berau bersama tim gabungan menurunkan alat berat ke lokasi  tanah longsor di Jalan Silo RT 16 Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Senin (27/1/2020). (Foto BPBD Berau)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Berdasarkan hasil analisis diberbagai aspek Permasalahan pelayanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penyelenggaraan urusan pemerintah energi dalam perencanaan pembangunan sector energy dan sumber daya mineral.

Isu isu strategis tersebut penting untuk diperhatikan karena diprediksi akan menciptakan peluang atau ancaman bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.  Dengan memperhatikan analis lingkungan eksternal dan internal, isu strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur  diidentifikasi antara lain di  Bidang Geologi dan Air Tanah.

“ Isu strategis bidang ini adalah masih banyak wilayah rawan bencana yang belum terpetakan. Secara geografis sebagian wilayah di Kalimantan Timur  rawan terhadap bencana geologi, seperti tanah longsor, banjir bandang dan potensi tsunami,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Ir. H Frediansyah didampingi Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ir. Pancasila Rekso Bantolo, M.Sc pada Niaga.Asia, Senin (05/10/2020).

“Kegiatan penatagunaan lahan dan penyusunan tata ruang wilayah di Provinsi Kalimantan Timur belum memperhatikan kondisi kegeologian dan kemampuan lahan sehingga mamicu dan dapat mengakibatkan terjadinya bencana Geologi. Sehingga dalam pemanfaatan ruang perlu mempertimbangkan kondisi geologi daerahnya,” sambung Frediansyah.

Kemudian Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ir. Pancasila Rekso Bantolo, M.Sc menerangkan, di wilayah Provinsi Kalimantan Timur terdapat banyak situs geologi yang dapat dimanfaatkan sebagai wahana ilmu pengetahuan dan pembelajaran, tapi  sampai saat ini belum dilakukan inventarisasi dan perlindungan, sehingga banyak mengalami kerusakan seperti pada Delta Mahakam dan kawasan pengunungan kars yang terbentang hampir di beberapa Kabupaten dan Kota.

“Kawasan yang ditempati batuan karbonat seringkali berkembang dan membentuk bentang alam karst, yang memiliki komponen geologi yang unik serta berfugsi sebagai pengatur alami tata air yang menyimpan nilai ilmiah, dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” kata Bantolo.

Kawasan rawan longsor di Samarinda.

Isu strategis Air Tanah adalah belum optimalnya pengelolaan air tanah dalam arti luas, yaitu pengelolaan air tanah yang berbasis CAT yang mencakup kegiatan inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perijinan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta konservasi air tanah.

Strategi pengelolaan air tanah berbasis CAT tersebut didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan/ pemanfaatan air tanah. Salah satu perangkat penting dalam pengelolaan air tanah berbasis CAT adalah zona konservasi air tanah.

Menurut Bantolo, perencanaan pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan, hingga pemberian izin pengambilan air tanah dilakukan dengan mengacu pada zona konservasi air tanah. Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menetapkan zona konservasi air tanah pada wilayah-wilayah CAT yang ada.

Beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Timur, seperti Kota Balikpapan dan Kota Bontang, menjadikan air tanah sebagai sumber utama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan industri maupun keperluan domestik / rumah tangga, sehingga intensitas pengambilan air tanah di daerah tersebut tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain.

“Apabila pengambilan air tanah dilakukan secara berlebihan atau tidak terkendali, akan dapat menimbulkan kerusakan baik kuantitas, kualitas, maupun lingkungan air tanah, seperti terjadinya intrusi air laut, amblesan tanah, atau penurunan muka air tanah, yang pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, biaya tinggi, dan teknologi yang kompleks, bahkan mungkin tidak dapat dipulihkan kembali seperti keadaan semula,” ucapnya.

Bantolo mengatakan, apabila  zona konservasi air tanah berbasis CAT sudah ditetapkan, akan memudahkan dalam pembinaan dan pengawasan, dan kegiatan pengambilan air tanah dapat dilakukan secara terencana sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi. Isu strategis sektor minyak dan gas bumi adalah : Pertama; Saat ini sudah ada 6 (enam) penawaran PI 10% kepada Gubernur Kalimantan Timur, yaitu  WK Mahakam, WK Bontang, WK Rapak, WK Ganal, WK Pasir, dan WK Wain, bahkan Gubernur sudah menyerahkan urusan PI ke Perusda MMP Kaltim (Surat balasan Gubernur ke SKK Migas) dan sampai saat ini Kalimantan Timur belum bisa masuk di PI 10% yang sudah ditawarkan karena administrasi Perusda di Daerah (baik Provinsi maupun Kab/Kota).

Kedua;  Terdapat Wilayah Kerja Migas  di Kalimantan Timur yang memasuki tahap POD I (Plan of Development I) dimana WK Migas tersebut akan beralih status dari Eksplorasi ke Eksploitasi, yaitu : 1). WK Bontang (Salamander Energy) di Kutai Timur, 2). WK Pasir (Pasir Petroleum Resourcer) di Paser, 3). WK Rapak (Chevron) di atas 12 mil selat makassar, 4). WK Ganal  (Chevron) di atas 12 mil selat makassar, 5). WK Wain (Pandawa Prima Lestari) di Penajam, berdasarkan UndangUndang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Daerah mempunyai kesempatan mendapat PI 10% terhadap Wilayah Kerja POD I (peningkatan status dari eksplorasi ke eksploitasi).

Ketiga;  Terdapat 4 (empat) Wilayah Kerja (Blok) yang dialihkan ke Pertamina Hulu Energi, yaitu : 1). Blok Mahakam ( mulai 1 Januari 2018 dialih kelola Pertamina Hulu Mahakam dari Total EP Indonesie); 2). Blok Sangasanga (7 Agst 2018 dialih kelola dari VICO Indonesia ke Pertamina Hulu SangaSanga); 3). Blok East Kalimantan (pada 24 Oktober 2018 dialihkelola dari Chevron Indonesia ke Pertamina Hulu Kalimantan Timur); 4). Blok Attaka (mulai Oktober dialihkelola dari Chevron Indonesia ke Pertamina Hulu Attaka, Berdasarkan Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016, Daerah mendapat porsi Participating Interest Blok yang habis kontrak dan diproduksikan oleh Operator yang baru, sebesar maksimal 10% dimana modal yang diperlukan ditalangi oleh operator dalam hal ini Operator Blok. Pengembalian diambil dari hasil keuntungan dan tanpa bunga.

ilustrasi blok migas di Kaltim.

Keempat; Percepatan peningkatan produksi Minyak Bumi sebesar 1,01 juta BOPD sesuai Inpres No. 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional, Percepatan peningkatan produksi Gas Bumi untuk pasokan gas di kawasan industri KalimantanTimur, Kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan dan daerah terpencil/perbatasan serta Distribusi LPG 3 Kg  masih belum tepat sasaran dan tepat harga.

Dalam hal ketersediaan energi, pertambahan penduduk yang terus  meningkat dari tahun ketahun menyebabkan semakin bertambahnya  kebutuhan energi terutama minyak dan gas bumi. Kebutuhan energi tersebut tidak diimbangi  dengan peningkatan penyediaan energi, dikarenakan cadangan  energi utamanya energi (bahan bakar) fosil cadangannya semakin kecil yang  pada akhirnya akan dihadapkan pada masalah kerentanan energi yang  berpontensi terhadap terjadinya krisis energi.

“Hal ini merupakan ancaman   serius yang dapat mengganggu proses pembangunan di KalimantanTimur. Kewenangan daerah termasuk pemerintah Provinsi KalimantanTimur adalah bagaimana mengendalikan distribusi BBM agar tepat sasaran untuk mendukung usaha masyarakat utamanya Usaha Kecil dan menengah (UKM) dan pasokan ke fasilitas vital seperti pembangkit listrik,” kata Bantolo.

“ Kelangkaan BBM  bersubsidi biasanya dipicu gangguan distribusi, adanya spekulasi dan  tingginya permintaan BBM yang berdampak pada gangguan perekonomian  dan distribusi barang/jasa,” ungkapnya. (adv)

Tag: