Maskapai di Bandara SAMS Dinilai Patuh Ketentuan TBA

aa

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kantor otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menginspeksi 5 maskapai soal penerapan tarif batas atas (TBA) penerbangan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, di Balikpapan. Hasilnya, maskapai patuh terhadap aturan.

Inspeksi terkait penerapan Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku sejak 15 Mei 2019 lalu.

“Inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Hari Budianto, dalam keterangan tertulis Senin (20/5).

Hari menerangkan, kelima maskapai yang diinspeksi itu adalah Garuda Indonesia dengan 5 rute penerbangan, Batik Air sebanyaj 3 rute, Sriwijaya Air sebanyak 8 rute, Lion Air dengan 13 rute, serta Citilink sebanyak 5 rute.

Penerapan tarif yang diinspeksi di Bandara SAMS, sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 %, Iuran wajib dana pertanggunggan (iuran wajib asuransi ) Rp 5000, dan Juga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp 100.000 untuk Bandara SAMS. “Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai, kecuali telah mendapat persetujuan oleh Menteri Perhubungan,” ujar Hari.

Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan-Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp 1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp 1,880,400. Sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp 2,185,100.

Rute Balikpapan-Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang sebesar Rp 1.164.300, yaitu 19 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA menurut aturan lama adalah Rp 1.429.400.

Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan-Banjarmasin menerapkan tarif sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13 % lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019 adalah Rp 928,680.

“Untuk maskapai Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan-Yogykarta menerapkan tarif sebesar Rp 1,324,900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp 1,516,850. Sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA sebesar Rp 1,732,835,” demikian Hari.

Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakukan tarif tiket pesawat selama Lebaran. Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara. (*/006)