Masuk Prolegnas 2020, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Sederhanakan Perizinan dan Investasi

aa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11) siang, telah menyepakati omnibus law yang judulnya adalah Cipta Lapangan Kerja.

“Omnibus ini akan membuat membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11) sore, sebagaimana dikutip situs setkab.go.id.

baca juga:

Pemerintah Sederhanakan Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam Omnibus ini, lanjut Menko Perekonomian, juga dipersiapkan yang terkait dengan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.

Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang basisnya adalah basis dari pada administrasi law atau perdata. “Jadi kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Airlangga.

Ditambahkan Menko Perekonomian, di dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan, terutama terkait dengan project strategis nasional atau program-program pemerintah dimana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.

“Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan project-nya itu sendiri,” ujarnya.

Kemudian dari segi filosofi perizinan, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mendorong bahwa filosofinya itu bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko.

“Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.

Yang terakhir, terkait dengan kawasan ekonomi khusus.

Menurut Menko Perekonomian, pemerintah akan mendorong bahwa kawasan ekonomi khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya.  (001)

Tag: