Maswedi: Anjal dan Pengemis Sudah Membuat Masyarakat Tidak Nyaman

Tampak anak jalan di salah satu ruas jalan di Kota Samarinda (Foto: Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi mengatakan, keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Samarinda  sudah sangat tidak membuat nyaman masyarakat, khususnya pengguna kendaran bermotor saat berhenti di lampu merah di banyak perempatan jalan.

“Sebenarnya sudah ada Perda-nya. Perda Nomor 7 Tahun 2017.  Kita harapkan Satpol PP bisa bekerja maksimal melakukan tindakan tegas terhadap gepeng di Samarinda ini,” kata Maswedi, Selasa (24/10/2023).

Melihat kondisi sekarang ini, Maswediminta dinas berwenang di Pemkot Samarinda untuk menindak tegas anjal dan pengemis, serta gelandangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan.

“Pada Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang dilarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis dimuka umum baik di jalan, taman dan tempat-tempat lain,” sambungnya. Bagi yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara tiga bulan atau denda  paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Ia menilai menilai keberadaan anjal dan pengamen sudah mengganggu kenyamanan warga kota, khususnya pengguna jalan, apalagi mereka berada di simpangan lampu merah.

“Anjal dan pengamen di lampu merah juga membahayakan keselamatan mereka,” sambungnya.

Menurutnya Maswedi, persoalan anjal dan pengamen sebenarnya  tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, termasuk pemerintah.

“Masyarakat juga jangan sampai selalu memberi sesuatu kepada anjal dan pengamen. Kalau terus-terusan diberi uang atau apapun itu pasti mereka ada terus di jalanan,” tandasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda.

Tag: