Mau Bantu Teman Jualkan Motor Cuma Modus

Tersangka Rusdianto (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rusdianto, 28 tahun asal Kutai Kartanegara, diringkus petugas Polsek Sungai Pinang. Kasusnya pencurian motor, dengan modus berpura-pura akan membantu menjualkan motor Yamaha R15 korban, yang juga temannya, Aswan, 28 tahun.

Pelaku dan korban sejatinya sama-sama asal kecamatan Muara Badak. Pelaku mengajak korban menginap di rumah teman pelaku, Kamis 28 Desember 2023, di Jalan Magelang, Lempake, Samarinda.

“Korban dipersilahkan untuk beristirahat, dan dijanjikan pelaku akan dibantu untuk menjual sepeda motor Yamaha R15 milik korban,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 8 Januari 2024.

Malam itu, pelaku melihat korban tidur terlelap langsung mengambil STNK, BPKB serta kunci motor Yamaha R15 milik korban di atas meja, dan langsung membawa kabur motor itu.

“Jadi, begitu korban terbangun, korban tersadar motornya hilang, dan langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang,” ujar Rachmad Aribowo.

Penyelidikan cepat tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang berbuah hasil. Pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Samarinda. Sedangkan motor yang dia curi, laku terjual di tempat jual beli motor di Jalan Gerilya sehargan Rp 9 juta.

“Uang yang telah didapatkan pelaku itu selanjutnya dibelanjakan untuk membeli suku cadang motornya sendiri, dan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” Rachmad Aribowo menerangkan.

Motor Yamaha R15 milik korban diamankan sebagai barang bukti. Pelaku Rusdianto ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: