Mau Kerja, Honorer di Samarinda Ini Nyabu Dulu

aa
Tersangka P honorer di Samarinda kini ditahan di Polresta Samarinda, Senin (2/12). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – P (31), honorer di salah satu instansi di Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara gara-gara kasus narkoba. Karena beban kerja berat, P mesti nyabu agar badan menjadi bugar.

Kasus itu diungkap kepolisian Senin (25/11) siang lalu, sekira pukul 14.00 Wita. Lokasinya, di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita. Polisi memergoki P, mengantongi 2 poket sabu.

“Ada 2 poket sabu kita temukan di dalam tasnya, dan di dalam kotak rokok,” kata Kanit Sidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap, di kantornya, Senin (2/12).

Sabu seberat total 0,67 gram itu jadi barang bukti. Menurut P, barang haram itu diketahui dibeli dari orang yang tidak dia kenal sepulang bekerja, di kawasan Jalan Kesehatan, seharga Rp 350 ribu.

“Pengakuannya, sabu yang sering dia beli di kawasan Jalan Kesehatan itu, dia gunakan untuk diri sendiri. Sudah sejak tahun 2017 dia gunakan sabu. Baik di rumahnya sendiri, maupun di tempat temannya,” ujar Harahap.

Harahap menerangkan, dari pengakuan P, dia bekerja sebagai honorer di salah satu instansi di lingkungan Pemkot di Balai Kota. “Bukan PNS. Dia sebagai staf teknis pengawas lapangan, bagian pengairan sejak tahun 2014,” tambah Harahap.

aa
Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap sabu. (Foto : Niaga Asia)

Dijelaskan Harahap, ada saja alasan P, mengkonsumsi sabu. “Pakai sabu buat relaks, karena banyak kerjaan di luar. Supaya stamina lebih tahan,” sebutnya.

“Kalau nyabu, tergantung dari kerjaan dia. Dia kan ke lapangan, untuk mengawasi. Kalau lagi banyak kerjaan, bisa 2 kali seminggu (nyabu). Kalau sedikit kerjaan, belum tentu gunakan dabu,” terang Harahap lagi.

“Pengakuannya lagi, sabu itu tidak digunakannya di jam kerja. Begitu besok mau bekerja, ya nyabu dulu baru kerja. Jadi sabu yang kita sita sebagai barang bukti, baru renana akan dia gunakan, jelasnya.

P kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria beristri, dan punya 1 anak itu, kini berstatus tahanan polisi. “Pasti, kasus ini terus kami kembangkan,” tegas Harahap.

P, menolak menjawab saat ditanya wartawan benar tidaknya, dia nyabu gara-gara tingginya beban kerja. “Saya punya hak, tidak mau jawab pertanyaan kalian ya,” kata P. (006)