Mau Protes, Orangtua Anak Pedagang Asongan Ini Disuruh Duduk Hakim

Terdakwa Salahudin saat duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, Selasa (6/8). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Salahudin Sultoni bin Sukarnianto di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/8) siang, diwarnai aksi protes oleh orang tua terdakwa, yang diketahui kesehariannya sebagai pedagang tahu asongan.

Kedua orang tua Salahudin yang ikut hadir mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, dibikin kaget anaknya dituntut 8 tahun bui gara-gara kasus sabu.

Orangtua Salahudin yang duduk di bangku belakang ruang persidangan, terlihat lemas, tangan kanannya memegang kepala sambil menghadap kelangit-langit ruang sidang. Sedangkan ibu Salahudin nampak meneteskan air mata, seakan tidak menerima anaknya dituntut jaksa sedemikian tinggi.

Di akhir pembacaan tuntutan JPU, gerak tubuh orang tua Salahudin yang nampak gelisah itu, rpanya diperhatikan Ketua Majelis hakim Burhanuddin yang didampingi hakim anggota Hendri Dunant dan Agus Rahardjo.

Sontak, Ketua Majelis hakim Burhanuddin langsung menegur. “Bapak yang dibelakang kenapa?” tanya hakim Burhanuddin.

Orang tua Salahudin pun langsung bergegas berdiri dan maju beberapa langkah kedepan persidangan. Dia sepertinya ingin melakukan protes atas tuntutan tersebut. “Mohon maaf yang mulia izinkan saya,” kata orangtua terdakwa Salahudin, kepada majelis hakim.

Namun demikian, belum sempat menyampaikan uneg-unegnya, majelis hakim langsung memotong dan menyuruhnya untuk kembali duduk. “Kalau ada yang mau disampaikan, silahkan nanti ajukan di pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya,” ujar majelis hakim Burhanuddin.

Terdakwa Salahudin dalam perkara ini oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, terdakwa Salahudin ditangkap kepolisian usai membeli sabu 0,53 gram netto di Pasar Segiri Samarinda. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa. (007)