Media Online Wajib Cantumkan Alamat dan Penanggungjawabnya di Boks Redaksi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi. (Foto Endro S Efendi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Saat ini, media daring alias online menjamur. Media daring banyak bermunculan berebut kue advertorial di pemerintahan baik di DPRD maupun pemerintah daerah. Lantas, apa saja ketentuan media daring?

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi yang juga penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menyebutkan, ada Standar Perusahaan Pers yang sudah dibuat Dewan Pers. Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Endro yang juga salah satu ahli pers bersetifikat dari Dewan Pers itu menyampaikan, aturan mengenai Standar Perusahaan Per situ tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019.

Dikatakan Endro, ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media daring.

“Yang saat ini banyak diabaikan adalah, media tidak mencantumkan boks redaksi, dan alamat redaksinya,” kata Endro. Padahal, ketentuan mengenai alamat dan susunan redaksi itu sudah ditegaskan dalam Pasal 7 peraturan Dewan Pers tersebut.

Pencantuman nama media, alamat redaksi, kontak redaksi hingga penanggung jawab redaksi adalah salah satu wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Dikatakan juga, masih sesuai ketentuan, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama. Selain itu, perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

“Ada banyak ketentuan yang mengatur untuk mendorong media professional. Setidaknya, media bisa mematuhi ketentuan yang sangat krusial lebih dahulu,” sambungnya.

Prinsip keterbukaan menjadi poin utama dalam aturan Dewan Pers ini.

“Ini eranya terbuka, aneh kalau membuat media sembunyi-sembunyi, tidak mencantumkan siapa awak redaksi, dan di mana alamatnya,” katanya.

Ia berharap, ke depan semua media dan para wartawan di Kaltim semakin professional, mematuhi ketentuan yang ada.

“Sehingga bisa membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang dalam mendukung pembangunan di Kaltim,” pungkasnya. (*)

Tag: