Melanggar Izin Perkawinan, 41 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

aa

Menteri PANRB Syafruddin didampingi Kepala BKN memimpin sidang Bapek, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/7). (Foto: Humas Kementerian PANRB)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran atas izin perkawinan dan dua PNS lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, satu orang dipindah tugaskan dalam rangka penurunan jabatan, serta seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Demikian diputuskan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (2/7/2019) seperti dirilis di situs resmi bkn.go.id.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi.

Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (001)