Melihat Peluang Penerapan PSBB di Kaltim di Tengah Pandemi Corona

aa
Ilustrasi kapal penumpang antarpulau milik Pelni (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Permenkes No 09/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diteken Menkes Terawan, Jumat (3/4) lalu. Permenkes itu untuk menekan penyebaran Covid-19. Lantas bagaimana di Kalimantan Timur?

Niaga Asia mencoba bertanya relevansi dan  peluang penerapan PSBB di Kalimantan Timur yang mesti diajukan oleh Pemda, kepada Plt Kadinkes Kaltim Andi M Ishak, sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di Kalimantan Timur. Mengingat, akses pelabuhan dan bandara masih dibuka sampai hari ini.

“Penetapan PSBB, untuk menekan mobilisasi orang. Tidak bisa dilarang,” kata Andi, saat sesi tanya jawab teleconference, Senin (6/4) sore.

Andi menjelaskan, lain halnya dengan pemberlakuan karantina wilayah. “Kalau karantina wilayah tidak ada lagi pergerakan orang,” ujar Andi.

Diungkapkan Andi, Gugus Tugas sudah mengirimkan edaran kepada kabupaten dan kota, mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan.

“Di situ, tertera agar tidak melakukan perjalanan. Sifanya hanya imbauan untuk tidak melaksanakan perjalanan ke dalam, maupun keluar,” terang dia.

Untuk diketahui, dari penelusuran Niaga Asia, dua hari ini di Samarinda, muncul suara permintaan untuk menutup kedatangan di pelabuhan, bahkan di bandara Samarinda, melalui media sosial. Sebab, masyarakat diantaranya merasa rugi, ketika harus menerapkan physical distancing, social distancing bahkan untuk bertahan di rumah dan keluar jika ada keperluan mendesak, sementara pendatang terus berdatangan.

“Perihal operasional peniadaan kegiatan pelabuhan dan bandara, jadi kewenangan pemerintah pusat,” sebut Andi.

Namun demikian, lanjut Andi, untuk di Samarinda misalnya, kedatangan kapal penumpang dari Parepare, Sulawesi Selatan, didata secara ketat.

“Tidak ada yang masuk (melalui pelabuhan dan bandara) tanpa skrining. Itu diberlakukan misal di Balikpapan, dan Samarinda,” demikian Andi. (006)

Tag: