Membeli Motor Hasil Curian, Muhammad Safir Diadili

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Muhammad Safir, pembeli motor hasil curian pada bulan Desember 2021, akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriasari Sikapang telah melanggar Pasal  480 Ke- 1 KUHP. Terdakwa akan menjalani sidang pertama, dijadwalkan Rabu (23/3/2022).

“Terdakwa di  jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan,  Kecamatan Samarinda Utara, telah melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” kata JPU dalam dakwaannya.

Diterangkan JPU, pembelian motor itu berawal, ketika terdakwa dihubungi oleh saksi Mumahammad Faisal melalui pesan singkat media social aplikasi whatsapp dengan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor N-Max dengan nomor plat palsu KT 9341 BBX  untuk dijual.

“Saksi menawarkan harga motor itu kepada terdakwa Rp10 juta, namun harga yang sanggup dibayarkan terdakwa hanya sebesar Rp7 juta,” kata JPU.

Saksi Muhammad Faisal mengaku motor tersebut didapatnya dari hasil kejahatan Muhammad Ibnu bersama Saudara Rama (DPO) di jalan Pasundan, Kelurahan Kampung Jawa,  Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Motor itu sendiri milik saksi Riska Ariyanti yang hilang pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wita,” papar JPU.

Sebelum motor hasil curian tersebut dijual, Muhammad Ibnu memasangkan nomor plat palsu KT 9341 BBX  dan dibuatkan faktur penjualan palsu.

Atas transaksi motor hasil curian tersebut, terdakwa Muhammad Safir melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uangnya dengan cara transfer yang selanjutnya terdakwa diberikan faktur penjualan palsu yang dibuat oleh Rama.

“Maksud dan tujuan terdakwa membeli sepeda motor N-Max dengan nomor plat palsu KT 9341 BBX warna putih tersebut untuk digunakan sendiri, tapi tidak dilengkapi dengan surat- surat tanda kepemilikan yang sah. Terdakwa mengetahui perolehan sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan, karena terdakwa sudah 3  kali membeli sepeda motor dari Muhammad Faisal,  kesemuanya tidak memiliki surat- surat tanda kepemilikan yang sah,” kata JPU.

Sumber : Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda | Editor : Intoniswan

Tag: