Mendagri Resmi Berhentikan Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim

aa
H Makmur HAPK. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian  memutuskan dan menetapkan dengan resmi pemberhentian dengan hormat Drs. H Makmur HAPK, MM dari kedudukan sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur masa jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi ketua DPRD Kaltim.

Demikian tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemuadian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Mendagri.

Selain itu, pada tanggal yang sama Mendagri juga menerbitkan SK Nomor 161.64.5129 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan, H Hasanuddin, S.Hut sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, terhitung mulai  tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.

“Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keutusan ini diterima,” kata Mendagri.

Sumber: SK Mendagri.

Menurut Mendagri, dalam menerbitkan SK pemberhentian Makmur sudah mempertimbangkan antara lain surat Ketua Umum DPP Golkar tanggal 16 Juni 2021, Keputusan DPRD Kaltim Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 Tentang Penggantian Ketua DPRD Kaltim dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, menetapkan penggantian Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya atas nama Makmur HAPK digantikan oleh, H Hasanuddin, S.Hut.

Kemudian dikatakan pula, juga mempertimbangkan Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pada uraian memperhatikan dikatakan, dalam penerbitan SK ini, telah memperhatikan Putusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 13 Oktober 2021, Putusan PN Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021.. Putusan MK Nomor 31/PUU-XX/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kemudian Surat Wakil Ketua DPRD Kaltim tanggal 16 November 2021 dan 10 Juni 2022, hal Usul Penggantian Ketua  dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024, dan Surat Ketua Kamar Tata Tusaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Sementara anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, Nidya Listiyono yang selama ini aktif mengawal proses penggantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur ke Hasanuddin, ketia dikonfimasi Niaga.Asia, mengatakan, dua SK Mendagri tersebut sudah diterima Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kaltim.

“Selain itu kami dari Fraksi Golkar juga sudah menerima salinan kedua SK Mendagri tersebut dari pimpinan DPRD melalui staf Sekretriat,” kata Tio, hari ini, Selasa (23/8/2022).

Fraksi Golkar juga telah bergerak meminta diadakan rapat Bamus secepatnya dengan agenda menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji, H Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim.

“Kita anggota Fraksi Golkar sudah komunikasi anggota Bamus lainnya, perihal perlu rapat menindaklanjuti SK Mendagri itu,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: