Mendagri Yakin Gubernur Kaltim Memahami Undang-Undang Pemda

aa
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor untuk taat dan menjalankan undang-undang. Hal ini sehubungan dengan tidak difungsikannya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Abdullah Sani sebagai Sekda Definitif.

Diketahui, saat ini Muhammad Sabani masih dipercaya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal Sekda definitif sudah ditetapkan dan dilantik langsung Mendagri, Tjahjo Kumolo.

“Demi melaksanakan Keppres (Keputusan Presiden) dan menjaga kehormatan Pemerintah, pelantikan Sekda Provinsi  sudah dilaksanakan oleh Kemendagri. Soal Gubernur tidak memfungsikan, harusnya Gubernur paham peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (29/07/2019) seperti dirilis di situs kemendagri.go.id.

Padahal, menolak memberdayakan Sekda definitif dan sah, juga termasuk melanggar sumpah jabatan yang diantaranya melaksanakan undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya karena Sekda diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Bunyi sumpahnya:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

Padahal, dikatakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin,
dengan tidak difungsikannya Sekda definitif, sedikit banyaknya akan memengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu akibatnya, tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah eksplisit diatur bahwa TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dipimpin oleh Sekda, bukan Wagub (Wakil Gubernur). Boleh dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya, apabila Sekda definitif berhalangan,” kata Syarifuddin.

Tak hanya itu, tidak difungsikannya Sekda definitif juga akan berakibat pada mandeknya Peraturan Daerah karena tak bisa diundangkan Sekda. “Jika Sekda tidak diaktifkan, maka Perda-Perda nya tidak bisa jalan kalau tidak diundangkan oleh Sekda,” imbuh R.Gani Karo Hukum Kemendagri.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengambil alih dan melantik Abdullah Sani sebagai Sekda Kalimantan Timur. Pengambilalihan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 tertanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.(001)