Menetapkan Kehalalan Produk Tetap Wewenang MUI

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. Foto: Oji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal meskipun kewenangan penerbitan sertifikat halal sudah beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

“Dengan begitu, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI,” jelas Bukhori dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (14/3/2022).

MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI.

Diketahui kewenangan BPJPH mengenai Jaminan Produk Halal tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014. Kewenangan BPJPH antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Sedangkan kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Selanjutnya di Pasal 77 dan 78 diterangkan bahwa MUI menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH paling lama tiga hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.

“Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH,” kata Bukhori.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: