Menganiaya Pakai Batu & Balok, Andi Terancam 2,5 Tahun Bui

Terdakwa Andi Sofyan duduk di kursi pesakitan PN Samarinda, Senin (7/10) sore. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa Andi Sofyan (35), dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan JPU di depan majelis hakim Budi Santoso, didampingi hakim anggota Rustam dan Lucius Sunarno, di PN Samarinda, Senin (7/10) sore, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penganiaan kepada korban Zainal Arifin, seperti diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terungkap fakta di persidangan, peristiwa penganiaan ini terjadi Kamis (13/6) lalu, dimana pasangan suami istri bernama Zainun Wahyuni dan Asmuran, saat akan membuka tokonya di Jalan Sejati, Perum Pondok Karya lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, mendapat teguran dari saksi Erniwati, istri terdakwa Andi Sofyan.

Masalah sepele itu lalu berbuah pertengkaran mulut, hingga perkelahian antara Zainun dan Erniwati. Saat itu, saksi Asmuran langsung melerainya.

Tidak lama kemudian, datang Zainal dengan membawa sebilah pisau sangkur menghampiri Zainun dengan maksud ingin menusuknya. Saksi Zainun pun meminta agar Zainal tidak menusuknya. Namun tiba-tiba terdakwa Andi Sofyan datang, dan langsung membanting Zainal hingga tersungkur di tanah.

Melihat korban terjatuh, terdakwa lalu mengambil batako dan menghantamkannya ke korban yang mengenai kepala bagian belakang. Tidak cukup sampai di situ, terdakwa juga mengambil sepotong balok Ulin, dan lagi-lagi memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali, Selasa (15/10) depan, dengan agenda mengajukan pembelaan (pledoi). (007)