Mengenal Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur

Ketua Harian DDPI Provinsi Kaltim Prof. Daddy Ruhiyat, (Foto Hery/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perubahan iklim baru lima tahun terakhir ramai diperbincangkan di jagat nasional, setelah Pemerintah merasakan dampak negatif yang ditimbulkannya di luar prakiraan dan sangat signifikan.

Tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara sungguh-sungguh telah mengatisipasinya sejak 10 tahun lalu, dimana saat itu Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kalimantan Timur dan kemudian Tahun 2022 Gubernur Kaltim menebitkan Keputusan Nomor 500/K.194/2022.

Fungsi DDPI yang dibentuk oleh Pemprov Kaltim dan sehari-hari dijalankan Prof. Daddy Ruhiyat,  mengkoordinasikan kegiatan terkait pengendalian perubahan iklim di tingkat provinsi. Keanggotaan DDPI Kaltim adalah multi-pihak, terdiri dari instansi pemerintah terkait perubahan iklim, sektor swasta (perkebunan, kehutanan, pertambangan), lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, masyarakat lokal.

Mandat yang diterima DDPI adalah, Pertama; Mmengoordinasikan kegiatan pengendalian perubahan iklim, termasuk adaptasi, mitigasi, transfer teknologi, dan pendanaan. Kedua;  Meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi emisi dan potensi penyerapan karbon. Ketiga;  Memantau pelaksanaan kebijakan pengendalian perubahan iklim, Keempat; Penguatan regulasi dan pengarusutamaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Kelima; Memperkuat publikasi dan penelitian untuk mendorong daerah lain agar lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.

“Saat ini fokusnya adalah mengendalikan perubahan iklim yang disebabkan deforestry dan degradasi hutan atas 6,5 juta hektar hutan di Kaltim, karena dampaknya 10 kali lipat dari yang lainnya terhadap perubahan iklim,” kata  Asisten Pokja Mitigasi Perubahan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kaltim, Wahyudi Iman Satria, MPA  dalam  Konferensi Pers yang dilaksanakan Dinas Kominfo Kaltim, Rabu (27/12/2023).

“Tujuan utamanya penyelamatan hutan Kaltim, sedangkan dana kompensasi yang diterima Kaltim sebesar Rp260 miliar, sebetulnya diluar prediksi awal, karena baru tergambarkan bisa didapat tahun 2017, sedangkan kita sudah memulai kegiatan tahun 2010,” ujarnya.

Asisten Pokja Mitigasi Perubahan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kaltim, Wahyudi Iman Satria, MPA  dalam  Konferensi Pers yang dilaksanakan Dinas Kominfo Kaltim, Rabu (27/12/2023). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

DDPI Provinsi Kaltim adalah lembaga adhoc yang dibentuk gubernur atas dasar kesadaran pentingnya Pembangunan Kaltim Hijau. Kerja DDPI ini bukan hanya ke dalam (Kaltim) tapi juga ke luar (internasional).

DDPI adalah “otaknya” bagaimana mesukseskan Program Kaltim Hijau yang mempunyai 4 tujuan. Pertama;  Meningkatkan kualitas hidup dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Kedua; Mengurangi ancaman perubahan iklim. Ketiga; Mengurangi degradasi ekosistem. Keempat; Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan secara bijaksana.

Kaltim merupakan satu dari 10 provinsi pendiri sekaligus anggota GCF TASK FORCE (GCF-TF) bersama dengan Arnold Schwarzenegger, Gubernur Negara Bagian California kala itu. Sejak 2009, tiap tahun Kaltim hadir di Annual Meeting GCF-TF.

“Aktivitas DDPI Kaltim di panggung dunia dalam rangka membangun jaringan kerja sama Internasional,” terang Wahyudi.

Manfaat  dari aktivitas di dunia internasional, lanjut Wahyudi adalah; Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait isu perubahan iklim; Membangun jaringan kerja internasional;  Forum promosi, berbagi hasil kerja, membangun inspirasi, dan; Membangun akses ke sumber pendanaan.

“Gubernur Kaltim juga ikut menandatangani Deklarasi RIO Branco di Brazil, 2014,” katanya.

Waktu itu dari 26 negara bagian dan provinsi dari Brasil, Indonesia, Meksiko, Nigeria, Peru, Spanyol, dan Amerika Serikat, dalam Pertemuan Tahunan GCF Ke-8 yang diselenggarakan dari tanggal 11 sampai 14 Agustus 2014 di kota Rio Branco, Acre, menegaskan kembali komitmen kami untuk mengurangi deforestasi hutan tropis, melindungi sistem iklim global, meningkatkan mata pencaharian pedesaan, dan mengurangi kemiskinan dalam yurisdiksiyurisdiksi anggota.

Deklarasi RIO Branco ditindaklanjuti dengan BALIKPAPAN Challenges pada tahun 2017. Balikpapan Challenge berupaya mendukung Deklarasi Rio Branco melalui kerangka kerja global untuk mengubah komitmen menjadi aksi dalam mengatasi deforestasi tropis melalui dua pilar.

Pilar Pertama berfokus pada masyarakat adat dan komunitas lokal dengan membangun dialog dan kemitraan dengan pemerintah untuk memastikan pembangunan rendah emisi yang adil dan mengakui hak-hak mereka. Pilar Kedua, berfokus pada produksi pertanian dan deforestasi, memanfaatkan sinergi antara janji rantai pasok perusahaan, sistem sertifikasi berkelanjutan dan program yurisdiksi untuk mengurangi deforestasi.

Wartawan peserta konferensi pers bersama Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, Muhammad Arnains, SE, MT, Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kaltim, diwakili Asisten Pokja Mitigasi Perubahan, Wahyudi Iman Satria, dan Muriyanto, S.STP, M.Si, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, dimoderatori Irene Yuriantini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kaltim di Hote Fugo Samarinda, Rabu siang (27/12/2023). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Untuk mencapai tujuan, DDPI Kaltim membangun jaringan kerja sama, antara lain dengan bermitra dengan WWF, Yayasan BUMI, GGGI, USAID, Solidaridad, dan lainnya, serta menyusun Dokumen Strategis Acuan Kerja.

Menurut Wahyudi, dokumen yang disusun berupa Strategi Pembangunan Kaltim yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan (Low Carbon Growth Strategies) Tahun 2011. Ini merupakan dasar strategi pembangunan Kaltim yang mempertimbangkan penurunan emisi gas rumah kaca.

Dalam kurun waktu 2012-2014 DDPI Kaltim telah menyelesaikan dokumen Strategi dan Rencana Akasi Implementasi REDD+ Kaltim yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan REDD+ di Kaltim dan integrasi dalam rencana pembangunan.

Kemudian menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kaltim sebagai dasar  penyusunan program para pihak dalam mitigasi perubahan iklim di Kaltim dengan Pergub Kaltim No. 39/2014.

Terakhir, tahun 2015, DDPI menyelesaikan dokumen Master Plan Perubahan Iklim Kaltim yang berisikan arahan mitigasi dan adaptasi, strategi dan kebijakan perubahan iklim Kaltim (diperkuat dengan Peraturan Daerah; 2018).

“Provinsi Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah punya Master Plan Perubahan Iklim,” kata Wahyudi lagi.

Pemprov Kaltim Membangun Komitmen Pembangunan Rendah Karbon melalui Transformasi menuju Green Economy mulai 2008-2013. Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan perekonomian Kaltim terhadap sektor pertambangan dengan cara meningkatkan sektor industri pengolahan komoditas unggulan.

Kemudian, Pemprov Kaltim telah mengintegrasikan program REDD+ dan aksi mitigasi perubahan iklim ke dalam RPJMD Kaltim dan Renstra OPD sejak 2013. Tahun 2016 mendeklarasikan Kesepakatan Pembangunan Hijau. Ini merupakan kesepakatan para pihak yang tidak mengikat dalam mengatasi permasalahan pembangunan hijau, dibangun melalui penguatan komitmen, kolaborasi dan sinergi pada tingkat tapak dan bentang ala, disertai kepemimpinan yang kuat.

Selanjutnya tahun 2017 Deklarasi Kesepakatan Pengembangan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Kaltim berkomitmen untuk menjaga kawasan berhutan dan gambut di pola ruang Perkebunan Kaltim agar tetap terjaga, serta memastikan pelaksanaan Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: