Menguak Napi Kasus Narkoba di Samarinda Berharta Rp 2,5 Miliar Meski Lagi di Penjara

Firmansyah (berbaju oranye) saat diserahkan dari BNNP Kaltim ke Kejari Samarinda dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, 18 Oktober 2023 (istimewa/Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Firman, warga Samarinda, adalah mantan napi kasus narkoba di Samarinda. Dia kini dikabarkan berstatus tahanan kejaksaan negeri (Samarinda) setelah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba. Hartanya mencapai sekitar Rp 2,5 Miliar, diduga dari bisnis narkoba yang tetap bisa dia jalankan di balik penjara. Begini ceritanya.

Penangkapan Firman, berawal dari penangkapan Edi Baito oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Samarinda sekitar Mei 2023. Dari tangan Edi, petugas menyita 17 butir ekstasi (ineks).

Penyelidikan berkembang. Edi bilang barang haram itu dia dapatkan dari Firman, yang kemudian juga ditangkap di rumahnya di Samarinda oleh tim BNNP Kaltim beserta barang bukti 19 butir ineks pada 13 Mei 2023.

Tim BNN Kalimantan Timur menyelidiki dua rekening bank milik Firman. Mengejutkan, dia memiliki total uang tunai Rp 2,08 miliar.

Penyelidikan lebih lanjut terungkap Firman adalah seorang residivis kasus narkotika. Diprofil, Firman divonis 10 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.

Sebelum menghirup bebas, Firman menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.

“Normalnya bebas di 2026 tapi ada potong masa hukuman. Dia (Firman) bebas sekitar 2021-2022,” kata Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono, Kepala Bidang Berantas BNN Kalimantan Timur, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 23 Oktober 2023.

Tidak hanya uang tunai Rp 2,08 miliar, yang memiliki catatan transaksi uang masuk bersamaan waktu dengan Firman masih berada dalam penjara, tim BNN Kaltim juga menemukan harta tidak bergerak berupa tanah senilai Rp 300 juta- Rp 400 juta.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono memberikan penjelasan di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis 13 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dengan harta dengan total sekitar Rp 2,5 miliar, kesemua itu mencuatkan kecurigaan, harta sedemikian banyak itu dari hasil TPPU bisnis narkoba.

“Kita sita rekeningnya dan tanahnya. Karena uang di dalam rekening itu misalnya, itu diduga dari hasil penjualan narkotika,” ujar Dedi Agustono.

Petugas BNN Kaltim juga menduga, meski Firman berada dibalik penjara menjalani masa hukumannya, dia memiliki anak buah di luar sel untuk tetap menjalankan bisnis narkoba.

“Itu dugaan. Nanti akan dibuktikan di pengadilan,” Dedi Agustono menegaskan.

Sejauh ini, penyidik BNN Provinsi Kaltim belum bisa memastikan Firman menjual barang haram itu juga di dalam lingkup sel penjara.

“Kita belum bisa simpulkan ke situ,” respons Dedi Agustono menjawab pertanyaan lebih lanjut dari niaga.asia.

Firman Juga Tersangka TPPU

BNN Provinsi Kaltim menyerahkan tersangka Firman dalam kasus TPPU ke Kejari Samarinda pada 18 Oktober 2023 lalu. Namun demikian, dia tidak ditahan dikarenakan memang sudah berada di Rutan Samarinda sebagai terpidana kasus 19 butir ekstasi.

“Untuk perkara (TPPU) ini, Fr (Firman) tidak ditahan karena status Fr ini terpidana dalam perkara sebelumnya (19 butir ekstasi) dengan pidana 5 tahun penjara. Sehingga saat ini, tersangka (Fr dalam kasus TPPU) ada di Rutan Sempaja,” kata Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda, ditemui niaga.asia di kantornya Jalan M Yamin, Senin 23 Oktober 2023 malam.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem ditemui di kantornya Jalan M Yamin, Senin 23 Oktober 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Erfandy mengungkapkan, Firman memang memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika. Pada perkara putusan PN Samarinda No 752 tertanggal 23 November 2016, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, dan bebas Oktober 2021.

Berkaitan kasus kepemilikan 19 butir ekstasi yang diungkap BNN Provinsi Kaltim, Fr menjadi terpidana dalam perkara 684 tertanggal 3 Oktober 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Perihal kasus TPPU, sebagaimana hasil penyidikan, hasil dari mana berkas perkara pada jaksa penuntut umum Kejari Samarinda, yang bersangkutan (Firman) dalam hal ini melakukan TPPU ini berasal dari tindak pidana asal narkotika, yang mana uang hasil penjualan narkotika yang dia lakukan itu ditempatkan dalam rekeningnya sendiri, dan rekening orang lain inisial AEK. Nominalnya Rp 2 miliar lebih,” ujar Erfandy.

“Dari uang Rp 2 miliar itu adalah hasil dari penjualan (narkoba) 2020-2023 digunakannya untuk membeli barang begerak atau tidak bergerak seperti motor dan dua bidang tanah yang sementara ini dilakukan pembangunan di atas tanah itu. Sementara itu dia juga masih menguasai sejumlah uang Rp 2 miliar itu (dalam rekening bank),” jelas Erfandy.

Dengan demikian, dalam kasus Firman, dia dijerat dua kasus. Selain kepemilikan 19 butir ekstasi dengan vonis 5 tahun penjara dan kini dia ada di Rutan Samarinda, selain itu juga kasus berikutnya adalah TPPU dari penjualan narkotika, yang segera akan masuk ke persidangan.

Firman memang bebas Oktober 2021. Namun uang dalam rekening bank dia, terdapat transaksi uang masuk meski dia ada di penjara Rutan Samarinda. Dalam berkas perkara, uang Rp 2 miliar dalam rentang waktu 2020-2023, menunjukkan dia patut diduga kuat tetap bisa berbisnis narkoba meski berada di dalam penjara.

“Itu akan dibuktikan di persidangan pengadilan nanti,” Erfandy menegaskan.

Respons Kanwil Hukum HAM

Heri Azhari, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Timur bersuara. Dia bilang, Firman atau Firmansyah, benar bebas tahun 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur Heri Azhari memberikan penjelasan kepada wartawan saat berada di Kantor Rupbasan Kelas I Samarinda, Senin 23 Oktober 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sudah dua tahun dia lewati, kemudian ditangkap kembali Mei 2023. Itu record masuk dan keluarnya dia (Firmansyah),” kata Heri Azhari yang juga didampingi Kepala Rutan Sempaja Samarinda Jul Herry Siburian, saat ditemui niaga.asia dan wartawan lainnya di Kantor Rupbasan Kelas I Samarinda, Jalan Pangeran Suryanata, sore ini.

“Tapi apakah di dalam (penjara Firmansyah berbisnis narkoba), itu bukan wewenang saya. Karena itu ranah penyelidikan, bukan ranah kami menjelaskan. Tapi ranah kami bisa jelaskan, dia bebas tahun 2021, ditangkap lagi Mei 2023,” ujar Heri Azhari.

Ditanya lagi niaga.asia, soal dugaan Firmansyah saat berada di dalam Rutan Samarinda, dia masih berbisnis narkoba karena ada catatan transaksi uang di mana dia masih berada di dalam sel, Heri juga merespons.

“Kan itu diduga. Kami juga duga bisa benar, atau tidak. Kalau kami bilang benar, berarti kami tahu dong berita acara pemeriksaan itu? Intinya, itu ranah kejaksaan dan BNNP. Kalau minta klarifikasi itu, ke sana. Detil kapan bebas, itu saya, supaya tidak menyalahi,” demikian

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: