Menkeu : Perubahan Iklim Harus Segera Ditangani Melalui Kolaborasi Seluruh Negara

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan, sekaligus dapat memberi kesempatan untuk mengatur ulang dunia untuk merancang pemulihan aktivitas masyarakat dan ekonomi. Namun demikian, perubahan iklim juga merupakan ancaman besar bagi seluruh manusia sehingga harus segera ditangani melalui kolaborasi seluruh negara.

“Seperti halnya pandemi, perubahan iklim tidak dapat ditangani oleh negara mana pun sendirian. Jadi, kolaborasi, kerjasama sangat, sangat penting,” ujar Menkeu dalam acara Global Town Hall 2021, Sabtu (20/11).

Menkeu mengatakan Indonesia menunjukkan komitmennya untuk berperan secara konstruktif dalam menangani perubahan iklim di banyak forum, terutama forum global.

“Tentang perubahan iklim, kami juga mengatakan bahwa kami berkomitmen untuk menggunakan sumber daya kami. Kami bahkan selama situasi pandemi yang sangat sulit ini, kami menggunakan kesempatan ini untuk mereformasi diri kami sendiri,” ujar Menkeu.

Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme transisi energi dan pajak karbon untuk APBN berkelanjutan dan ramah lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami mengambil beberapa tindakan kebijakan yang sangat sulit karena kami tahu bahwa ini bukan hanya bertahan dan pulih, tetapi kami benar-benar ingin pulih dengan lebih baik. Kami ingin pulih lebih kuat,” kata Menkeu.

Pajak karbon berfungsi untuk memastikan bahwa Indonesia bergerak menuju ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan. Skema pajak karbon ditujukan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang dapat menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi dan menyebabkan bencana alam, seperti banjir, hujan asam, dan krisis iklim.

“Yang paling rumit dari komitmen perubahan iklim ini adalah bagaimana kami akan memperkenalkan mekanisme pasar di mana akan memberi harga pada CO2 dan pada saat yang sama juga mengakui bahwa siapa yang pertama kali menyebabkan perubahan iklim ini juga harus membayar harganya,” ujar Menkeu,

Pemerintah memperkenalkan carbon market dan carbon trading yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

“Dari nilai ekonomi karbon, maka kita bisa mengenalkan mekanisme pasar. Kami membentuk institusi, kerangka regulasi, dan regulator,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah juga memperkenalkan skema cap and trade di sektor tertentu, seperti PLTU batubara. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Pajak karbon akan dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan sehingga tidak mengurangi daya saing produk dan daya beli masyarakat. Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan berupa perubahan perilaku masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan serta tumbuhnya industri hijau.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: