Menter ESDM: Endapan Minerba Berkualitas Baik Semakin Berkurang Jumlahnya

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan lima prinsip dasar area pengelolaan subsektor pertambangan mineral dan batubara nasional, yakni pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Prinsip-prinsip tersebut merupakan upaya mitigasi atas tantangan nasional dan global yang sedang dan akan dihadapi oleh industri pertambangan nasional, antara lain endapan komoditas mineral dan batubara dengan kualitas yang baik akan semakin berkurang jumlahnya dan semakin berada jauh di dalam perut bumi. Hal ini akan menuntut adanya peningkatan kompleksitas operasi penambangan dan juga peningkatan risiko keselamatan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (29/9/2021).

Dari sisi keekonomian, lanjut Arifin, biaya operasi penambangan cenderung meningkat, serta tekanan ketidakstabilan dan fluktuasi harga komoditas menuntut industri pertambangan untuk selalu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas, di antara tantangan kompleksitas operasi dan risiko keselamatan semakin meningkat, serta pengelolaan risk environmental, social, and governance.

Terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan ini, harapan dan aspirasi masyarakat agar kegiatan usaha pertambangan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup semakin menguat.

“Dunia internasional juga menghendaki adanya pergeseran pola pembangunan menuju karbon netral melalui penggunaan EBT serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi digital akan menjadi perubahan penting dalam ekonomi kita,” tegas Arifin.

Arifin pun menekankan bahwa pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat dengan manfaat ekonominya. Tantangan yang akan dihadapi industri pertambangan akan semakin meningkat ke depan.

“Saat ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang melakukan penataan kegiatan pertambangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping penyelesaian peraturan UU No. 3 Tahun 2020 lainnya, yang tentunya diharapkan dapat menjadikan pengusahaan pertambangan minerba dapat eksis dan kompetitif,” tutur Arifin.

Arifin juga mengakui bahwa dalam era informasi digital, Pemerintah menerapkan pembinaan dan pengawasan yang adaptif dengan teknologi, sehingga dengan rentang kendali pengawasan kegiatan usaha minerba yang akan semakin luas ke depannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh wilayah pertambangan.

“Saya berharap Dirjen minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas untuk menjawab isu dan tantangan tersebut,” tegasnya.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

Tag: