Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan Dibagi Tiga

Ignasius
Ignasius Jonan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan wilayah pertambangan (mineral dan batubara)  pulau Kalimantan dibagi tiga, terdiri dari wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pencadangan negara.

Pembagian wilayah pertambangan pulau Kalimantan itu diputuskan Menteri ESDM dalam SK Nomor:3670 K/30/MEM/2017, tanggal 13 Oktober 2017 dan mulai berlaku dihari yang sama. Dalam Kepmen ESDM yang baru itu juga disebutkan bahwa Kepmen ESDM Nomor:4003 K/30/MEM/2013, tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal menimbang; dikatakan dalam Kepmen ESDM Nomor:3670  bahwa pembagian wilayah pertambangan di pulau Kalimantan didasarkan pada wilayah yang telah ditentukan oleh gubernur sesuai hasil rekonsiliasi wilayah pertambangan pulau Kalimantan. “Wilayah pertambangan pulau Kalimantan  dapat ditinjau kembali 1 (satu) kalai dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di butir kesepuluh keputusannya.

Selain itu dalam keputusannya, menteri menetapkan pula, wilayah usaha pertambangan sebagaimana telah dibagi tiga itu menjadi dasar bagi menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menentukan 5  wilayah izin usaha pertambangan meliputi wilayah pertambangan mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batubara dan/atau pertambangan batuan. Penetapan semua wilayah pertambangan harus memperhatikan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada butir keempat putusannya, menteri ESDM menetapkan pula wilayah usaha pertambangan dapat diubah statusnya menjadi dua; yakni wilayah pencadangan negara dan wilayah usaha pertambangan khusus dengan memperhatikan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan. Kemudian di diktum kelima putusannya, Jonan menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat menjadi dasar dalam penerbitan izin pertambangan rakyat . Wilayah pencadangan negara menjadi dasar bagi menteri dalam menetapkan wilayah usaha pertambangan khusus.

“Wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan/atau wilayah izin usaha pertambangan batubara yang telah ditentukan menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya ditetapkan oleh menteri,” papar Jonan. Begitu juga dengan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan/atau pertambangan batuan yang telah ditentukan menteri dan/atau gubernur juga ditetapkan menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (001)