Menteri LHK Didemo Soal 32 Anak Meninggal di Kolam Eks Tambang

Ax
Petugas keamanan Universitas Mulawarman jaga aksi demo pegiat Jatam dan mahasiswa Universitas Mulawarman, Jumat (8/3) (foto : NIAGA ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Niatan pegiat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, bicara soal kelanjutan proses hukum 32 nyawa anak dan remaja meninggal di kolam bekas tambang gagal. Menteri Siti enggan menemui pedemo.

Aksi Jatam digelar sejak pagi hingga sore ini, di depan Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, di tengah berlangsungnya kuliah umum Siti Nurbaya, di hadapan civitas akademika. Jatam melansir, 73 persen dari luas Kalimantan Timur, 43 persennya dikuasai tambang batubara. Lubang bekas tambang pun, tidak sedikit dibiarkan menganga. Tercatat, 32 nyawa melayang di kolam bekas tambang emas hitam itu.

Masih dilansir Jatam, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi diantaranya meminta Menteri LHK, mengaudit perizinan tambang batubara di Kaltim. “Terutama, yang mendekati permukiman. Apalagi, akibat tambang mengakibatkan banjir, rusaknya lahan pertanian, dan perikanan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, dalam orasinya.

Pun demikian, hutan konservasi di Kaltim, juga telah dicaplok oleh konsesi tambang. Masih diungkap Jatam, ada 42 perusahaan tambang, mendapat konsesi tambang di wilayah Taman Hutan Raya Bukit Suharto, di poros Balikpapan-Samarinda. “Dari 42 perusahaan, 4 diantaranya, masih melakukan aktivitas penambangan. Segera ibu menteri, yang punya otoritas menindak mereka, yang merugikan,” ujar Rupang.

Namun demikian, Menteri Siti, ogah menemui pegiat Jatam Kaltim bersama LMND Kaltim, BEM Fisip Unmul, GMNI dan PMII. Meski, sempat terjadi negosiasi, antar pedemo dan staf KLHK. Sekira pukul 16.30 Wita tadi, Menteri Siti meninggalkan ruang kuliah umum melalui pintu samping.

Belum terima berkas

Sebelumnya, saat masih di Hutan Pendidikan Unmul, ketika ditanya wartawan soal 32 anak yang meninggal di kolam eks tambang, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, berkas dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan dalam penambangan batubara, tidak pernah sampai ke Kementerian LHK, baik dari Kementerian ESDM, Pemprov Kaltim, Kepolisian, termasuk putusan pengadilan terkait korban meninggal di eks lubang tambang.

“Dalam penyelesaian kasus demikian, KLHK berada di posisi paling akhir dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, sedangkan yang berada di posisi depan adalah Kementerian ESDM dan Pemprov. Berkas kasus tersebut tidak pernah sampai ke KLHK.  Informasi yang saya dapat, kasus itu masih dalam proses penyelesaian,” kata menteri. (006/001)