Meresahkan, 10 Motor Balap Liar di Nunukan Disanksi Tilang

Polisi amankan motor para remaja pebalap liar di seputaran Jalan Gadis II Nunukan. (Foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sepuluh motor pebalap liar di Nunukan, Kalimantan Utara, ditilang petugas Satlantas Polres Nunukan, Minggu (16/2). Aksi balap liar mereka sudah mengganggu kelancaran lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami amankan kendaraan dan pengendara di empat lokasi balapan liar di jalan umum,” kata Kasubbag Polres Nunukan, Iptu M Karyadi.

Kegiatan balapan liar biasanya berada di Jalan Lingkar, Jalan Tanah Merah, Jalan Kampung Baru, hingga di depan kantor PT PMJ. Aksi balapan terkadang meluas hingga ke seputaran Islamic Center, Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan 5 unit kendaraan di jalan sekitar kantor Gadis II Sedadap, Jalan Lingkar 3 unit dan jalan Kampung Baru 2 unit. Semua kendaraan dijadikan barang bukti pelanggaran Undang-Undang lalu lintas.

“Kendaraan kita amankan di MakobPolres Nunukan. Karena rata-rata pemilik kendaraan anak-anak, maka kami lakukan pembinaan dan tilang,” sebutnya.

Dengan diamankannya kendaraan berikut pemiliknya, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro menghimbau kepada masyarakat Nunukan, khususnya kepada para remaja dan klub motor, agar tidak melakukan aksi balapan liar.

Balapan liar, lanjut Karyadi, sangat membahyakan keselamatan pengendara itu sendiri dan pengendara orang lain. Sebab itulah, kepolisian meminta pemilik kendaraan agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan yang berbahaya.

“Gunakan kendaraan dan jalan raya sebaik mungkin, jangan membuat ulah membahayakan diri sendiri, yang dampaknya bisa membahayakan orang lain,” tegas Karyadi.

Informasi maraknya balapan liar diketahui Kapolres Nunukan, setelah melihat laporan masyarakat di media sosial. Dari informasi itulah, Kapolres memerintahkan Satlantas menindaklanjutinya, dan membuat efek jera terhadap pelaku.

“Video medsos masyarakat memperlihatkan aksi balapan, dimana ada sejumlah kendaraan yang sangat menggangu lalu lintas,” demikian Karyadi. (002)