Merugikan Nelayan, WALHI-JATAM-JALH Minta Gubernur Hentikan Pembahasan RZWP3K

aa
Dari kiri ke kanan, Fathul Huda, Ketua JALH Balikpapan, Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, dan Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kaltim, masing-masing WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) , JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), dan JALH (Jaringan Advokat Lingkungan Hidup) Balikpapan meminta Gubernur Kaltim, H Isran Noor menghentikan pembahasan penyusunan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kaltim sebab, rencana yang sudah disusunnya mengabaikan masyarakat Kaltim yang tingal di kawasan pesisir, khususnya nelayan, dan merombak keanggotaan kelompok kerja penyusun RZWP3K dengan memasukkan perwakilan masyarakat, khususnya nelayan, LSM, dan kelompok masyarakat peduli lingkungan pesisir.

Permintaan itu dikemukakan Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, dan Fathul Huda, Ketua JALH Balikpapan dalam konferensi pers di Sekretariat WALHI Kaltim di Samarinda, Selasa (16/10/2018).

Menurut Roziqin, karena perwakilan nelayan dan LSM tidak ada dilibatkan dalam kelompok kerja penyusun RZWP3K ia berkeyakinan draf yang telah dibuat dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di dalamnya tak diakomodir kepentingan nelayan dan dalam prakteknya kelompok kerja tersebut tidak pernah menyerap aspirasi nelayan. “Draf RZWP3K Kaltim cacat, bahkan kami pantau merupakan copy paste dari draf RZWP3K Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, draf RZWP3K yang telah dibuat tidak lebih dari keinginan mantan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menutupi berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang telah dilakukan selama ini oleh perusahaan ekstaktif di eksploitasi sumberdaya alam Kaltim. “RZWP3K Kaltim yang ada sekarang cenderung untuk “memutihkan” pelanggaran hukum terhadap linngkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir dan komersialisasi dan industrilisasi kawasan pesisir yang akan menyengsarakan ratusan ribu nelayan se-Kaltim,” kata Roziqin.

Sementara itu Pradarma Rupang mengingatkan Gubernur Kaltim, H Isran Noor bahwa, apabila draf RZWP3K yang ada sekarang tidak direview kelompok kerja dengan masyarakat pesisir, maka yang akan terjadi adalah penghancuran kawasan pesisir, nelayan kehilangan areal tangkap (ikan), kawasan pesisir dikomersialkan, pencemaran di kawasan pesisir oleh berbagai industri, termasuk industri tambang batu bara. “Saya minta gubernur merombak keanggotaan kelompok kerja penyusun RZWP3K agar fair dan ada yang mengawal kepentingan nelayan,” ujarnya.

Ketua JALH Balikpapan, Fathul Huda juga mengungkapkan, kelompok kerja RZWP3K tidak pernah melakukan konsultasi publik, atau menyerap aspirasi nelayan, sehingga nelayan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah tergusur berulang kali, sehingga kini tinggal di Manggar akan kehilangan mata pencarian.

“Dulu kawasan Teluk Balikpapan adalah kawasan tangkap nelayan, kini sudah hancur baik oleh kegiatan industri, pelabuhan, maupun kegiatan migas. Kawasan sempadan Teluk Balikpapan juga sudah dirambah, mangrove dirusak. Laut juga tercemar limbah batu bara. Sisa batu bara yang ada di ponton dibuang ke laut Teluk Balikpapan,” kata Fathul.

Dari itu, sama dengan Rupang dan Rosiqin, Fathul juga minta gubernur menghentikan dulu pembahasan RZWP3K, merombak keanggotaan kelompok kerja penyusun RZWP3K, menyusun ulang RZWP3K sesuai tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan menteri KKP. “Nelayan Kaltim tidak akan bisa berdaulat akan perairan tangkapnya kalau RZWP3K yang ada sekarang disahkan sebagai Perda,” katanya.  (001)