Misbakhun: Siklus Belanja Daerah Perlu Perbaikan

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mengikuti tim kunspek Komisi XI DPR RI dalam rangka serap aspirasi untuk RUU HKPD di Malang, Jawa Timur, Senin (15/11/2021). Foto: Aisyah/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, siklus belanja daerah yang ada saat ini perlu dilakukan perbaikan karena memiliki beberapa kelemahan. Hal ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

“Yang utama di sini adalah mengatur bagaimana kualitas belanja. Quality spending ini harus menjadi sebuah langkah-langkah yang disiapkan karena formulasinya akan berbeda nanti ke depan di dalam UU HKPD,” ujar Misbakhun usai mengikuti tim kunspek Komisi XI DPR RI dalam rangka serap aspirasi untuk RUU HKPD di Malang, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, Komisi XI akan membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan akses keuangan dari APBN.

“Kita sebagai pembina yang juga akan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendapatkan akses keuangan dari APBN, agar APBN benar-benar memperhatikan tentang kemampuan belanja daerah dan potensi-potensi penerimaan di daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati mengatakan, ketimpangan finansial antar daerah didasari oleh kemandirian fiskal dan kualitas SDM. Hal ini akan dibenahi dengan RUU HKBP agar ketimpangan semakin mengecil.

Selain itu, perlu juga adanya kolaborasi, harmonisasi dan sinkronisasi antara kementerian terkait.

“Diharapkan, memang HKPD ini bisa lebih memperkecil ketergantungan daerah kepada pusat dan kemudian selain kemandirian juga kesetaraan (equal) pemerataan (fairness),” pungkasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin (15/11/2021). Foto: Aisyah/Man

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengingatkan, kualitas belanja daerah harus lebih efektif dan efisien. Hal itu menjadi penting agar dapat mendorong dilakukannya belanja yang produktif, sehingga kualitas dana transfer daerah dapat dirasakan manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kualitas belanja daerah harus lebih efektif dan efisien. Ini penting supaya daerah didorong untuk banyak melakukan belanja yang produktif. Sehingga kualitas dari dana transfer daerah yang semakin tahun semakin besar itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dirasakan hasilnya oleh masyarakat bukan hanya oleh pemerintah daerah saja,” tegas Andreas.

Dalam kunjungan ini, Komisi XI DPR RI hendak menyerap masukan dari pemerintah daerah beserta para stakeholder guna memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

“Pembahasan (RUU HKPD) tingkat I dilakukan melalui panitia kerja HKPD. Nanti panja akan melakukan rapat lagi untuk menyempurnakan sesuai masukan-masukan,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto: Mentari/Man

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan bahwa tujuan RUU HKPD adalah agar keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tidak memiliki kesenjangan.

“Namun kenyataan di lapangan, meski Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sudah dilakukan, kemandirian fiskal itu belum, belum terjadi,” ujarnya.

Kenyataannya (pemerintah) daerah memang sangat menggantungkan anggarannya kepada TKDD dan bahkan proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sangat kecil, 80 persen dari proporsi anggaran itu berasal dari daerah.

“Sehingga bisa dibayangkan ketika negara tidak memiliki cukup dana untuk ditransfer atau daerah mengharapkan terlalu besar, sementara negara tidak bisa mengabulkan, ini daerah tidak akan bisa membangun daerahnya,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Anis menambahkan, bahwa hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah itu harus dibangun, pemerintah pusat berkewajiban mentransfer sebagai konsekuensi dari tanggungjawab pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah bertanggungjawab untuk membangun daerahnya.

“Mudah-mudahan RUU HKPD yang sedang dibahas di Komisi XI ini bisa menjembatani itu dan kita berusaha di Komisi XI itu untuk melihat ketimpangan itu dan sedapat mungkin daerah mendapatkan manfaat termasuk juga evaluasi diri sendiri Agar penggunaan transfer itu betul-betul bisa berdaya guna sehingga daerah bisa membangun daerahnya dengan baik,” harapnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: