Modus Tagih Hutang, Pria Ojek Online di Tarakan Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Kepala Polres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia (kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi Kurmansudi Arisawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 28 September 2022 (handout/Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — Ssorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial HB, 49 tahun, diamankan polisi. Modus menagih hutang dia diduga melakukan pencabulan anak bawah umur.

Terduga pelaku HB kesehariannya diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring (online).

Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, kepala Polres Tarakan didampingi kepala satuan reserse kriminal Inspektur Polisi Satu Muhammad Aldi Kurmansudi Arisawan menerangkan kasus terungkap setelah korban berusia 15 tahun itu melapor ke Polres Tarakan dengan nomor laporan : LP/B/303/IX/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tanggal 13 September 2022.

“Tindak pidana pelecehan seksual itu dialami korban hari Senin 12 September 2022 jam 5 sore di rumah korban kawasan Pamusian,” kata Nurmandia.

Pelaku HB saat itu mendatangi dan masuk ke rumah korban, di mana korban sedang berada di dapur.

“Pelaku membuka helm dengan alasan mau nagih hutang. Kemudian pelaku memegang korban dan melakukan asusila dan hal tidak senonoh kepada korban dan kira-kira dilakukan selama satu menit,” ujar Nurmandia.

Kaget dan risih dengan perbuatan pelaku, kkrban lantas mendorong pelaku. Saat itu pelaku juga sempat mengatakan kepada korban apabila ingin memesan makanan bisq menggunakan jasanya.

“Pelaku kemudian mengeluarkan rokok dan menawarkan rokok, tidak direspons korban. Lalu pelaku buka resleting dan (bilang ke) korban menyampaikan untuk pulang,” Nurmandia menerangkan.

Pelaku pergi meninggalkan korban. Dari kasus itu polisi mengamanman barang bukti di antaranya helm dengan warna khas ojek daring, jaket, dan pakaian korban.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-8ndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Nurmandia.

Sumber : Tribratanews Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: