Motor dan Ponsel Raib Saat Apel di Rumah Pacar

Salah satu barang bukti motor curian dan tersangka pencurian yang ditangkap kepolisian, Rabu 11 Oktober 2023 (HO-Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Keluar dari penjara bukannya tobat, tapi malah berulah lagi. Pria berinisial MY, kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Rabu 11 Oktober 2023, setelah mencuri motor pacar temannya saat apel malam mingguan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Korbannya adalah pria berinisial MT. Saat itu dia mengunjungi rumah pacarnya, SF, di kawasan Jalan Proklamasi B, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang.

“Saat bersamaan, MY, teman dari SF juga berkunjung ke rumah SF,” kata Komisaris Polisi Ahmad Abdullah, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 13 Oktober 2023.

Ahmad Abdullah bilang, korban MT memarkir motor di rumah pacarnya itu dengan posisi mengunci stang motor.

“Korban kemudian menitipkan kunci motor dan dua Ponselnya di kamar SF, untuk diisi ulang (dicas),” ujar Ahmad Abdullah.

MT dan SF lengah. Situasi itu tidak disia-siakan MY. Dia langsung mengambil kunci motor dan dua Ponsel korban yang ada di dalam kamar SF.

“Tersangka keluar dari rumah SF dan langsung membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban,” Ahmad Abdullah menerangkan.

Dari laporan korban ke Polsek Sungai Pinang, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus itu. Pelaku MY berhasil ditangkap di kawasan Simpang Pasir, Palaran.

“Dari tangan MY ini, diperoleh barang bukti motor Yamaha Mio dan dua unit Ponsel, yang kesemuanya adalah milik korban MT,” sebut Ahmad Abdullah.

Dari catatan kepolisian, diketahui MY seorang residivis, atau pernah dihukum penjara karena kasus tindak pidana. Kali ini MY kembali ditetapkan tersangka. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Ahmad Abdullah.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: