Mulai 18 April, Pelanggar PSBB di Tangsel Bisa Dijerat 8 Sanksi

Sosialisasi PSBB di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten akan mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020. Berbagai aturan dan ketentuan telah diteken Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kamis (16/4/2020).

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi ayat (1) Pasal 28 Perwal tersebut.

Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama. “Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (3) Pasal 28.

Salah satu yang berkaitan dengan sanksi administratif adalah soal pembatasan penggunaan moda transportasi sebagaimana tertulis pada Pasal 18 yang mengatur pergerakan orang dan barang. Diterangkan pada ayat (1), “Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk  pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. (*/001)

Tag: