Narkoba: Hidayat Dihukum, Adiknya Dilepas

aa
Hidayat tertunduk lesu mendengarkan vonis hakim. (Foto NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Nur Hidayat (24) warga Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Samarinda yang mengkumnya 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis shabu.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Agung Sulistio didampingi hakim anggota Achmad Rasid Purba dan Abdul Rahman Karim, di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/8).

Terdakwa Hidayat dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hidayat menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” sahut Hidayat kepada Majelis hakim.

Sebelumnya terdakwa Hidayat dituntut JPU Yudhi Satrio dari Kejari Samarinda hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Terdakwa Hidayat tertangkap sedang pesta shabu dirumahnya bersama adik kandung dan teman adiknya yang keduanya masih dibawah umur.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap (bong) sisa bekas nyabu, sedotan plastik dan sebuah korek api.

Barang haram ini dibeli terdakwa di jalan Lambung Mangkurat seharga 1 poketnya Rp150 ribu dan mereka gunakan secara bersama-sama.

Terdakwa mengaku kepada hakim menggunakan sabu karena kepingin saja. Diapun mengaku menyesal telah menggunakan sabu. Terlebih lagi bersama adik kandungnya yang masih di bawah umur.

Sementara adik kandung terdakwa bersama temannya tidak ditahan, namun hanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Keduanya dikenakan Diversi lantaran masih di bawah umur. “Iya Diversi, karena keduanya masih di bawah umur,” ujar JPU Yudhi Satrio ketika dikonfirmasi wartawan di luar persidangan. (007)