Negara dalam Bahaya Radikalisme, Terorisme, Narkoba dan Korupsi

aa
Mendagri Tjahyo Kumolo usai mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak dan istri, serta mengucapkan selamat kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Restuardy Daud dan istri. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Negara saat ini dalam bahaya radikalisme, terorisme, narkoba, dan korupsi. Keempat bahaya saat ini mendapat perhatian dan penanganan serius oleh aparat penegak hukum secara tertutup dan terbuka.

“Negara akan menjaga NKRI  dan Pancasila. Masyarakat wajib berpatisipasi karena keduanya sudah bersifat final. Memerangi narkoba dan korupsi  dari Sabang sampai Merauke akan terus dijalankan negara,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dalam pidatonya usai melantik Restuardy Daud adalah Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pembangunan Perbatasan menggantikan H Awang Faroek Ishak yang mengundurkan diri karena maju sebagi calon anggota DPR-RI di Pemilu 2019, di Lamin Etam, Samarinda (22/9).

Dijelaskan Tjahyo, narkoba masuk dari semua wilayah perbatasan NKRI, mulai dari Sabang sampai Merauke, juga dari perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, Kalimantan Utara dan Aceh. Setiap hari ada 65 anak bangsa meninggal dunia karena narkoba. “Bahkan di Papua, solar juga dihirup,” ucapnya.

Negara juga akan terus memerangi korupsi, jumlah kepala daerah yang sudah ditangkap KPK sudah 257 orang, itu belum termasuk anggota DPR/DPRD, belum lagi pejabat kepala dinas “Sudah sangat banyak yang dipenjara karena perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Tjahyo lagi.

Dari itu, dia meminta kepala daerah dan pejabat untuk berhati-hati menggunakan uang negara, tidak boleh ada mark-up, dan dalam membelanjakan uang uang negara untuk pos hibah dan bansos harus transparan. Jangan ada lagi kompromi dalam penggunaan uang antara pemerintah daerah dengan DPRD yang merugikan keuangan negara.

Mendagri juga menyampaikan, kepala daerah harus bekerja cepat, kalau ada kepala dinas/badan yang bekerja lambat, kepala daerah boleh melakukan mutasi walau itu dilakukan tiap bulan. Tidak apa kepala daerah sering melakukan mutasi asal itu untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi kepala daerah. “Untuk pergantian sekda (sekretaris daerah) bersifat khusus. Sekda itu semacam “istri kedua” kepala daerah, sangat diperlukan kesamaan antar keduanya,” kata Tjahyo. (001)