Nilai Kerusakan Lingkungan di 2 Titik Akibat Tambang Tanpa Izin Rp199,223 Miliar

Ilustrasi: lubang menganga di areal tambang Tanito Harum (Foto : HO/Jatam Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  ternyata pernah memantau dan mengetahui adanya kegiatan penambangan batubara di area yang tidak memiliki izin di Kaltim, bahkan pernah menghitung jumlah titik koordinatnya, yakni sebanyak 136 titik koordinat.

Berdasarkan foto satelit Google Earth Tahun 2017 dan Polygon untuk mengetahui luasan void maupun luasan terganggu yang belum direkalmasi yang belum direklamasi di 2 titik koordinat  yang tidak memiliki izin tersebut, diperoleh luas area atau lingkungan yang rusak sekitar 168,9 hektar, dengan nilai kerugian lingkungan minimal Rp199,223 miliar.

“Rincian 168,9 hektar lingkungan yang rusak tersebut terdiri dari void seluas 127,81 hektar dan luasan terganggu yang belum direklamasi 41,09 hektar,” kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim  Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI  BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

BPK juga menginformasikan dalam LHP-nya bahwa dari pemeriksaan fisik atas penambangan tanpa izin tersebut di dua lokasi sesuai titik koordinat diketahui satu tambang sudah tidak ada aktivitas dan satu tambang lagi masih beroperasi.

“Pemeriksaan tidak dapat dilakukan untuk mengetahui luasan tambang karena risiko keamanan,” tulis auditor BPK.

Menurut BPK, berdasarkan perhitungan  atau estimasi menggunakan data dari Inspektur Tambang dan perusahaan tambang yang berada di Kaltim, diperoleh angka kerugian atas kerusakan lingkungan seluas 168,9 hektar itu minimal Rp199,223 miliar.

“Perhitungan kerugian tersebut terdiri dari kerugian atas backfilling sebesar Rp178,935 miliar (Rp1,4 miliar x 127,81 hektar) dan kerugian atas lahan terganggu yang belum dilakukan reklamasi sebesar Rp20,289 miliar (Rp102.233.562,oo x 168,9 hektar) + (Rp17.890.873,35 x 168,9 hektar),” papar BPK.

BPK juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut disebabkan kepala Dinas ESDM kaltim tidak mengawasi pengelolaan tambang batubara sesuai ketentuan dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim belum sepenuhnya melakukan monitoring perizinan perusahaan tambang.

Menanggapi bPK, kepala Dinas ESDM dan kepala DPMPTSP Kaltim, menanggapi kesimpulan BPK, menyatakan sependapat dan mengatakan akan terus melakukan koordinasi kepada Kementerian ESDM terkait pengelolaan tambang batubara.

“Selain itu, kepala DPMPTSP menyatakan bahwa tanggungjawabnya sebatas administrasi,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: