Nongkrong di Cafe Bawa Sabu, Oknum PNS DPK Nunukan Ditangkap Polisi

Tersangka sabu AT dan S (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perpustakan dan Kearsipan (DPK) Nunukan, AT (41) ditangkap saat sedang nongkrong di cafe Borneo Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan  Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menerangkan, tersangka AT diamankan bersama barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu dalam kantong celana sebelah kirinya.

“Penangkapan tersangka Rabu 5 Desember 2021 dengan barang bukti 3 bungkus plastik ukuran kecil seberat 0,36 gram,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Jum’at (07/01).

Pengungkapan kasus sabu AT berawal dari penangkapan SB (30) dan NY (33) pemilik sabu 0.21 gram yang diamankan hari yang sama di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan.

Tersangka SB membeli sabu dari NY seharga Rp 500.000, adapun NY diperolehnya dari S (41). Sementara S saat kejadian sedang nongkrong santai di cafe borneo bersama AT.

“Kita lakukan pengembang perkara mengejar S yang ternyata nongkrong santai bersama AT,” terangnya.

Penggeledahan badan terhadap S dan AT ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan AT.

AT sendiri mengaku membeli sabu yang tersimpan di kantong celananya seberat 0,36 gram seharga Rp 400 ribu dari S

Selain mengamankan tersangka dan sabu, Polisi menyita 2 buah handphone, 2 buah gunting, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong dan kaca fanbo serta celana panjang digunakan AT.

“Ancaman pidana digunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: