Nurrahmani: Perusahaan Tambang Stop Main Sogok

AA
Nurrahmani. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani mengingatkan perusahaan tambang batubara stop main sogok, atau melakukan upaya menyogok saat berurusan dengan Dinas Lingkungan Hidup karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, membahayakan diri sendiri dan aparatur negara, dan merusak mental aparatur negara.

Hal itu dikatakan Nurrahmani yang akrab dipanggil Yama ketika berbicara sebagai nara sumber dalam seminar bertema: “Green Development: Kontribusi ASN Terhadap Indonesia Hijau” yang dilaksanakan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD), Lembaga Administrasi Negara di Samarinda, Jumat (16/8/2019) pagi.

Seminar  yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-62 LAN dan HUT Ke-74 Republik Indonesia dibuka Kepala Puslatbang KDOD, Dr. Mariman Darto dihadiri tidak kurang dari 200 peserta dari 52 instansi pemerintah di Kota Samarinda, LSM, kalangan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, organisasi sosial yang bergerak di bidang lingkungan di Auditorium LAN.

AA
Kepala Puslatbang KDOD Samarinda, Dr. Mariman Darto. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

Menurut Yama, perusahaan tambang yang konsesinya dalam Kota Samarinda setiap tahun masih berurusan dengan DLH, khususnya saat memperbaharui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan atau ketika menaikkan kapasitas produksinya.

Salah satu syaratnya untuk itu, perusahaan tambang harus menunjukkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, ada rekomendasi dari DLH Kota Samarinda yang menerangkan perusahaan telah melaksanakan kewajiban lingkungan.

“Ketika minta rekomendasi lingkungan itu, jangan iming-imingi aparatur negara di DLH,” kata Yama mengingatkan. “Hal ini saya katakan, karena ada yang coba-coba menyogok saya,” lanjutnya. “Bahkan uang yang ditawarkan jumlahnya lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkannya untuk merevegetasi (menghijaukan kembali) lahan bekas tambangnya,” ungkap Yama.

Dijelaskan Yama, ketika menghadapi kondisi demikian, dia menegaskan kepada  orang  perusahaan tambang yang berusaha menyogoknya, untuk meninggalkan kantor DLH, kemudian uang yang dia punya gunakan untuk melaksanakan kewajiban lingkungan. Setelah kewajiban lingkungan dilaksanakan, baru datang lagi minta rekomendasi.

“Saya sudah berjanji untuk tidak menggadaikan diri untuk mendapatkan uang, karena kalau saya menerima uang dari perusahaan tambang, setelah itu saya tidak akan punya kemampuan menekan mereka untuk melaksanakan kewajiban lingkungannya,” terang Yama, mantan Camat Sungai Kunjang ini.

AA
Peserta Seminar “Green Develompment: Konstribusi ASN Terhadap Indonesia Hijau”. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

Menurut Yama, ketika dia menolak merekomendasi RKAB perusahaan tambang, kemudian menerima laporan dari stafnya, perusahaan tambang dimaksud tetap beroperasi, itu bukan persoalan dirinya lagi, karena itu pertanda ada instansi lain yang “main mata” dengan perusahaan tambang.

“Saya ingatkan kepada staf, ketika perusahaan minta rekomendasi yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan lapangan, mencocokan pelaksanaan kewajibannya atas lingkungan apakah sesuai atau tidak dengan dokumen lingkungan yang diperjanjikan dan ditanda tangani. Kalau tidak sesuai, kewajiban perusahaan menyesuaikan, bukan tugas DLH mengakal-akali seolah-olah sudah sesuai,” ujar Yama. (001)

Tag: